Pawintenan Dan Sesananing Pemangku (Pinandita)


Tugas dan Kewajiban Pemangku

Di dalam kehidupan pelaksanaan agama, khususnya dalam hal pelaksanaan ajaran agama Hindu dikenal salah satu merupakan manggalaning Yadnya adalah seorang Pemangku. Didalam pelaksaaan untuk melayani umatnya terutama dalam pelaksanaan upacara, Agama Hindu memiliki batas-batas kewajiban dan kewenangan yang tidak sama dengan Sulinggih. Hal ini untuk mencegah agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang, antara kewenangan Sulinggih dan kewenangan Pemangku. Maka itu perlu dibuatkan batas yang jelas, sesuai dengan tingat kesuciannya, yang nantinya merupakan Fungsionalisasi di masyarakat . Tugas dan kewajiban Pamangku biasanya sudah di atur dalam Awig-Awig atau Pareman Desa Adat.

tugas-tugas Pemangku
  1. Mengantar Upacara. Artinya mengantar upacara yang dipersembahkan di Pura sesuai batas kewenangannya, baik pada saat Piodalan maupun pada hari-hari lainnya. Pada hari Piodalan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya akan di puput oleh Pedanda (sulinggih).
  2. Mempersiapkan Pelaksanaan Upacara. Pemangku berkewajiban mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Yadnya, sampai berakhirnya rangkaian upacara yadnya di Pura. Misalnya melaksanakan caru, mendak toya hening, ngingsah, upacara pemendak, menghaturkan saji yang di bawa masyarakat, upacara membayar kaul, membagi wangsuh pada, bija. Juga memimpin persembahyangan yang tidak di pimpin sulinggih, teutama pada pengelemekan dan penyineban.
  3. Memimpin Pelaksanaan Upacara. Pemangku juga bertugas memimpin jalannya upacara, sehingga upacara berjalan tertib dan khidmad
  4. Melaksanakan Tugas-Tugas Yadnya. Terutama tugas-tugas yang ada hubungannya dengan sarana upacara, seperti ngunggahan banten, menurunkan pretima, menghias pretima, memasang bhusana pelinggih
  5. Menjaga Kesucian Pura. Pemangku mempunyai tugas untuk menjaga kesucian Pura dari segala sesuatu yang dapat menyebabkan Pura tersebut cemer.
  6. Pelayan Masyarakat. Pemangku wajib melayani masyarakat untuk melaksanakan yadnya yang dipersembahkan secara perseorangan sesuai dengan batas kewenangannya.
Kewenangan Pemangku
  1. Pemangku wenang menyelesaikan upacara Pujawali atau Piodalan pada Pura yang disungsung dengan tingkat upakaranya seperti Piodalan biasa
  2. Apabila Pemangku menyelesaikan (nganteb) upacara di luar Pura yang di emponnya, seperti melaksanakan upacara Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya, telah diberikan kewenangan, namun mempergunakan Tirta Sulinggih
  3. Pemangku juga diberikan kewenangan nganteb Piodalan di pemerajan-pemerajan dari umat, tetapi mempergunakan Tirta Sulinggih dan tingkat upakaranya adalah Mesekar Taman ke
  4. Didalam nganteb upacara Bhuta Yadnya, Pemangku diberikan kewenangan pada tingkat upakara Manca Sata ke bawah dengan mempergunakan Tirta Sulinggih
  5. Sang Pemangku diberikan kewenangan menyelesaikan (nganteb) upacara Manusa Yadnya sesuai Dharma Kahuripan dalam tingkat upakara madya dengan mempergunakan Tirta Sulinggih
  6. Sehubungan dengan pelaksanaan upacara Yadnya sang Pemangku diberikan kewenangan menyelesaikan upacara (nganteb) Saji Pitra hanya pada tingkat mendem sawa. Pemangku tidak memiliki kewenangan membuat Tirta Pengentas, melaksanakan Pengaskaran, atau sebagai pelaksana pengabenan, kecuali ada Purana atau perarem kuno dresta dari catur dresta (dresta kuno)
  7. Sehubungan dengan pembangunan tempat suci untuk Pura-Pura seperti, Pura Tri Kahyangan, Sad Kahyangan (penyungsungan gumi), Pemangku tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pasupatinya (dasar bangunan) atau Panca Datu (pedagingan), karena hal itu adalah wewenang sulinggih

Dalam hal memuja, Pemangku tidak berwenang mempergunakan Puja Parikrama, selain dari gegelaran Sang Kulputih dan Kusuma Dewa.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Buku Terkait
Baca Juga