Perjuangan Masyarakat Bali Menjadi Agama Hindu Dharma


Berbagai Bentuk Perjuangan Melawan KARI

Selain melalui perdebatan, perlawanan para intelektual organik Bali dan elite birokrasi pemerintah daerah Bali terhadap kelompok Islam politik juga dilakukan dengan cara mendirikan Kantor Urusan Agama Daerah (kabupaten) Otonom, sebagai tandingan Kantor Urusan Agama Daerah (kabupaten) yang berada di bawah naungan Kantor Urusan Agama Provinsi Sunda Kecil.

Keberhasilan mendirikan KUA Daerah Otonom ternyata belum menyelesaikan persoalan Hindu dengan KARI. Masih ada satu persoalan lain yang belum terselesaikan yakni apakah agama Bali betul-betul agama atau bukan?

Para intelektual organik Bali terpecah dua dalam menanggapi persoalan ini, yakni kelompok pesimis dan optimis.
Kelompok optimis memperjuangkan pengakuan agama Hindu dengan cara mengundang Pedanda Made Kemenuh, Ketua Paruman Para Pandita (PPP) untuk memberikan ceramah keagamaan pada 2 Juli 1953 di asrama putri Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Jakarta. Dalam ceramah ini,  Pedanda Made Kemenuh menerangkan asal mula agama Bali Hindu, menerangkan tentang Tuhan Yang Maha Esa, syahadah (lambang), nabi, buku suci, dan pelaksanaan agama Hindu Bali. Menurut Pedanda Made Kemenuh, agama Hindu berasal dari kata Sindu yang berarti kesucian. Akan tetapi, orang-orang Bali menyebut agama Hindu sebagai agama Çiwa Buddha atau agama Tirta.

Pemeluk agama Hindu-Bali memang menyembah banyak dewa, bukan berarti mengakui paham politheisme, sebab agama Hindu-Bali juga mengenal Tuhan Yang Maha Esa (Brahman) yang disebut Sanghyang Embang atau Sanghyang Widhi. Agama Hindu-Bali memiliki Syahadah yang disebut Pacaradan (lambang, credo) yakni “Aum Tat Sat Ekamewadwitiyam” yang artinya Sanghyang Widhi maha sempurna, hanya satu tidak ada duanya. Agama Hindu, menurut Pedanda Kemenuh juga memiliki nabi, yaitu Bhagawan Viasa (putra dari Bhagawan Parasara dan Dewi Satiawati) yang dilahirkan di Delta Sungai Gangga, India. Agama Hindu menurut Pedanda Kemenuh juga memiliki kitab suci, yaitu Lontar Sarasamuscaya, yang berisikan ajaran-ajaran Asta Dasa Parwa.

Pedanda Kemenuh juga menjelaskan, bahwa agama Hindu Bali memiliki sistematika atau aturan tentang pelaksanaan ajaran agamanya, lengkap dengan hari rayanya. Pelaksanaan ajaran agama Hindu menurut Pedanda Kemenuh disebut Dharma yang terdiri dari Sila dan Yadnya. Sila dimaksudkan sebagai petunjuk tingkah-laku manusia dan yadnya adalah pengabdian dan penghormatan terhadap Tuhan, nenek moyang, sesama manusia, dan binatang (hewan). Sama dengan agama lain, agama Hindu Bali juga memiliki hari raya yaitu Nyepi, Pagerwesi, Galungan, Kuningan, dan Saraswati.

Perjuangan yang dilakukan melalui polemik dan ceramah keagamaan, ternyata tidak berhasil menggugah hati kelompok Islam politik dalam KARI yang mengakibatkan arah perjuangan para intelektual organik semakin agresif. Organisasi keagamaan bergabung melakukan gerakan aksi bersama di seluruh Indonesia.

Gerakan aksi bersama seuruh Indonesia dikoordinir oleh I Gusti Ketut Kaler dari Dinas Agama, sedangkan untuk tingkat Bali oleh Ida Bagus Dhoster dan Ida Bagus Anom Suana, keduanya intelektual organik dari kelompok triwangsa. Gerakan aksi bersama juga dilakukan dengan cara memberikan kekuatan dan dukungan yang nyata kepada tuntutan delegasi yang dikirim oleh pemerintah Bali ke Jakarta.

Dukungan dilakukan dengan cara mengirim telegram dan surat kilat kepada semua pejabat negara, yang berisikan empat tuntutan, yakni, segera mengadakan bagian Hindu Bali di dalam KARI, jangan bubarkan Kantor Urusan Agama Daerah Otonom, hapuskan KARI atau ditinjau kembali struktur dan organisasinya dan berikan perlakuan yang sama kepada semua agama di Indonesia, berikan keadilan, perikemanusiaan dan perlindungan, bimbingan dan perlakuan yang sama terhadap semua agama.

Akhirnya, pada 29 Juni 1958 lima orang pimpinan organisasi keagamaan dan sosial di Bali menghadap Presiden Sukarno di Istana Tampaksiring, Gianyar, untuk mempertegas tuntutan pencantuman agama Hindu Bali sebagai bagian dari KARI. Mereka membacakan tuntutan umat Hindu yang terdiri dari dua bagian, yaitu, meminta Presiden Soekarno memperhatikan permohonan seluruh umat Hindu Bali supaya agama Hindu Bali diberikan kedudukan sebagai bagian di KARI dan menggunakan wibawanya kepada para pejabat KARI, sehingga tuntutan seluruh umat Hindu dapat terpenuhi (Anandakusuma, 1966:103).

Tuntutan ini dipenuhi oleh Sukarno melalui Surat Keputusan Menteri Agama 5 September 1958 Nomor 2, tentang bagian Hindu Bali dalam KARI.

Selanjutnya, masih pada bulan Juni 1958, melalui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara, Pemerintah Bali mengusulkan tiga orang yang diangkat sebagai pemegang jabatan Kepala Bagian Hindu Bali dalam KARI. Mereka adalah I Njoman Kadjeng (pegawai di Kantor Provinsi Nusa Tenggara di Singaraja), I Gusti Gde Raka, mantan menteri, Oka Diputhera, seorang upasaka (penganut agama Buddha), seorang mahasiswa di Yogyakarta.

Gerakan Kumara Bhavana memberikan dukungan kepada ketiga calon pejabat dalam jajaran KARI itu dan mengharapkan supaya mereka dapat bekerja, berjuang, dan berkorban untuk kepentingan umat.


Sumber
Nyoman Wijaya

Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana



Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

HALAMAN TERKAIT
Baca Juga