Pelaksanaan Perkawinan Menurut Tradisi dan Adat-istiadat Bali


Tatacara pelaksanaan pewiwahan dalam tradisi dan adat-istiadat Bali sangatlah beragam. Bagi krama desa adat Bali yang ada di daerah Bali, tradisi yang paling umum dilakukan adalah upacara “mekalah-kalahan” atau upacara “mesakapan” yang didalamnya terdapat upacara bhuta yadnya (mabyakala) dan upacara dewa yadnya (prayascita dan mejaya-jaya).

Tradisi adat dan budaya Bali yang ada di perantauan, telah mengalami intervensi tradisi dan budaya dari India yang justru dilakukan oleh tokoh-tokoh intelektual, terutama para pengikut aliran tertentu yang fanatik akan ajaran yang dia yakini dari Gurunya, yang penulis nilai telah keluar dari tradisi dan adat-istiadat Bali, bahkan tidak pernah mengamalkan secara benar nilai-nilai religius tradisi adat dan budaya Bali yang diwariskan oleh para leluhur. Walau demikian, para pemerhati dan budayawan Bali tetap melakukan pembinaan secara konstruktif agar krama adat Bali tetap melestarikan dan mengembangkan tradisi, adat-istiadat dan seni budaya Bali, khususnya dalam membumikan tradisi dan tata cara upacara pewiwahan yang selama ini dilaksanakan secara gampangan, yang diistilahkan dengan upacara “metanjung sambuk”.

PELAKSANAAN UPACARA PEWIWAHAN

Berdasarkan fakta-fakta empirik yang berhasil dikumpulkan penulis tentang tradisi, adat-istiadat Bali dalam pelaksanaan perkawinan yang berkembang dilingkungan masyarakat adat Bali, maka tatacara dapat dideskripsikan sebagai berikut:

A. Mesedek

Acara mesedek ini dilaksanakan dengan tatacara, kedua orang tua calon mempelai pria dan putranya datang ke rumah calon mempelai wanita dengan maksud untuk memperkenalkan diri dan berbicara secara sungguh-sungguh tentang hubungan putra-putri mereka, apabila kedua calon mempelai sama-sama mencintai dan disetujui oleh kedua orang tua mereka, maka pada saat itu juga harus dibicarakan tentang acara Mepadik yang hari baiknya (dewase ayu) sudah ditentukan sebelumnya oleh keluarga calon mempelai pria. Apabila permintaan hari baik ini disetujui oleh orang tua calon mempelai wanita, maka proses Mesedek dianggap sukses.

B. Mepadik

Acara Mepadik merupakan kelanjutan dari Mesedek, sebagai akibat dari kesepakatan yang terjadi antara kedua keluarga calon mempelai. Dalam acara ini calon mempelai pria mengajak kedua orang tua dan keluarga besarnya serta para prajuru adat Banjar dan prajuru desa adat (bila antar desa adat), dengan maksud untuk meminang calon mempelai wanita. Upakara yang dibawa berupa pejati, canang pengrawos (tampinan) dan runtutannya yang disertai dengan membawa sandang-pangan sebagai simbol bahwa calon mempelai pria sudah siap memberikan kehidupan bagi calon mempelai wanita. Ritual ini juga lazin disebut dengan upacara Mepejati. Proses mepadik dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Calon mempelai laki didampingi oleh kedua orang tuanya, yang didampingi oleh pemangku, prajuru adat, tokoh agama dan tokoh adat secara beriringan memasuki pekarangan rumah.
  2. Sebelum memasuki rumah, didepan pintu pekarangan calon mempelai laki disambut dengan ritual segehan dan diperciki tirta penglukatan dari kemulan, makna segehan adalah suguhan yang diberikan kepada “sang durgha bucari” yang telah menjaga keselamatan calon mempelai laki dan rombongan dalam perjalanan menuju ke rumah calon mempelai wanita, sedangkan tirtha penglukatan maknanya agar calon mempelai laki dianugrahkan kesucian lahir dan bathin.
  3. Setelah prosesi ritual tersebut selesai, calon mempelai laki, kedua orang tua, prajuru adat dan tokoh adat dipersilahkan duduk di dalam ruang tamu, apabila tempat memungkinkan duduk disebelah timur (purwa) menghadap ke barat.
  4. Pinandita duduk di sebelah selatan (daçina), baik dari calon mempelai laki maupun dari calon mempelai wanita, yang diikuti dibelakangnya para kerabat dekat kedua mempelai.
  5. Disebelah barat (pascima) duduk menghadap ke timur calon mempelai wanita didampingi kedua orang tua, prajuru adat, dan tokoh adat.
  6. Acara mepadik ini dipandu pembawa acara (MC) dengan susunan acara sebagai berikut:
  • Matur piuning oleh pinandita dari calon mempelai wanita
  • Dengan upakara banten pejati dan tampinan atau canang pengrawos.
  • Setelah matur piuning, MC membacakan acara berikut yaitu pihak calon mempelai laki menyampaikan maksud kedatangannya ke rumah calon mempelai wanita adalah untuk menindak lanjuti pembicaraan kedua orang tua sebelumnya pada saat pertemuan kedua orang tua dalam acara mesedek dan saat ini ditindak lanjuti dengan acara mepadik dihadapan seluruh keluarga dan prajuru adat, yang diakhiri dengan ucapan menawarkan “tampinan” kepada wakil calon mempelai wanita dan orang tua, agar berkenan menerimanya.
  • Sebelum menerima “tampinan”, wakil calon mempelai wanita menjawab pernyataan yang disampaikan oleh wakil calon mempelai laki, dengan bertanya lebih dulu kepada calon mempelai wanita, apakah setuju/menerima pinangan yang disampaikan oleh calon mempelai laki.
  • Apabila calon mempelai wanita menyatakan “cinta dan menerima padikan atau pinangan dari calon mempelai laki”, maka wakil calon mempelai wanita menjawab pinangan atau padikan dari calon mempelai laki, dengan pernyataan “titiang ngiring sekadi wecanan pianak……………” lalu wakil calon mempelai laki menyerahkan tampinan kepada wakil calon mempelai wanita, lalu nyirih (para penerima sirih: calon mempelai wanita, kedua orang tua mempelai wanita, wakil calon mempelai wanita dan bendesa atau kelian banjar).
  • Setelah menerima sirih lalu digigit 3 kali, yang maknanya adalah bahwa padikan atau pinangan tersebut sungguh-sungguh diterima apa adanya oleh calon mempelai wanita dan keluarganya. Sirih yang digigit itu akan terasa manis, kecut, sepat, pahit, pedes, begitulah kehidupan yang akan dialami oleh kedua mempelai nantinya.

7. Setelah padikan atau pinangan disetujui, wakil keluarga menyerahkan tanggung jawab acara adat ini kepada bendesa adat dan memberikan sambutan atau nasehat yang berkaitan dengan kewajiban seoerang grehasta dalam adat-istiadat Bali yaitu aktif menjadi krama adat dalam sistem kehidupan sosial yang dilaksanakan oleh desa adat.

8. Apabila dalam acara mepadik sekaligus dilakukan juga acara magpag calon pengantin, maka dalam acara mepadik ini masih ada 3 ritual yang harus dilakukan yaitu:

  • Melaksanakan ritual Natab Pawetonan ditempat tidur calon mempelai wanita, disaksikan oleh calon mempelai pria dan kedua orang tua serta keluarga, sebagai simbolisasi bahwa tugas dan kewajiban sebagai orang tua mempelai wanita dalam membesarkan, mendidik, dan membimbing sang putri untuk memperoleh pengetahuan dan ajaran agama untuk bekal dalam menjalani kehidupan grehasta, telah selesai dan sudah beralih kepada calon mempelai pria dan keluarganya.
  • Kedua orang tua calon mempelai laki menyerahkan seprangkat pakaian dan daksina kepada ibu dari calon mempelai wanita sebagai simbol “pengganti air susu ibu”.
  • Matur Piuning kepada leluhur atau Sang Hyang Kawitan calon mempelai wanita yang didampingi oleh calon mempelai laki.
  • Setelah selesai acara mepiuning, maka selesai pulalah acara mepadik sekaligus acara magpagcalon pengantin wanita dilakukan, kemudian persiapan kembali ke rumah calon mempelai laki.

9. Apabila acara Mepadik dilaksanakan secara terpisah dengan acara Magpag Pengantin, sesuai dengan dudonan yang telah ada, maka magpag calon pengantin wanita dilaksanakan pada hari pelaksanaan “Sidang Pewiwahan” yang sudah dipersiapkan oleh pihak prajuru adat di rumah atau di Bale Adat calon mempelai laki.  

C. Magpag Pengantin

Prosesi magpag pengantin wajib dilaksanakan apabila jarak tempuh calon mempelai wanita masih dapat dijangkau dalam tempo waktu tidak lebih dari 6 jam, dengan pertimbangan bila jarak tempuh waktu magpag pengantin ini dibutuhkan 6 jam, maka waktunya dikalikan dua (PP) menjadi 12 jam ditambah maksimal 2 jam kegiatan di rumah calon mempelai wanita. Penghitungan waktu ini dimaksudkan agar pelaksanaan ritual ini tidak melebihi satu hari (ngeliwatin dina). Bila prosesi ini tidak mungkin dilaksanakan, maka prosesi ini boleh ditiadakan dan ini berarti bahwa pada saat prosesi Mepadik pihak keluarga mempelai pria sekaligus membawa calon mempelai wanita ke rumah mempelai pria yang didampingi oleh kedua orang tua mempelai wanita, untuk melaksanakan prosesi pewiwahan di rumah mempelai pria hingga selesai, artinya telah memenuhi syarat Tri Upasaksi. Dalam acara magpag pengantin ini, di rumah calon mempelai wanita ada prosesi upacara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Natab segehan didepan pintu pekarangan

Natab segehan di depan pintu pekarangan sebelum masuk ke rumah dimaksudkan sebagai wujud pemberian suguhan kepada durgha bucari yang menguasai jalan raya, atas keselamatan yang diberikan kepada calon mempelai laki dan rombongan selama dalam perjalanan. 

2. Pembicaraan Keluarga

  • Calon mempelai pria dan keluarga besarnya datang ke rumah calon mempelai wanita, yang disertai dengan prajuru adat Banjar dan prajuru desa adat dengan maksud untuk menjemput calon mempelai wanita.
  • Calon mempelai wanita dan keluarga besarnya menyambut calon mempelai pria didepan pintu pekarangan rumah, lalu masuk ke dalam rumah yang diikuti oleh seluruh keluarga besar calon mempelai pria.
  • Prajuru desa adat dari pihak calon mempelai pria memulai pembicaraan mewakili keluarga menyampaikan maksud kedatangannya tiada lain adalah untuk menjemput calon mempelai wanita (magpag pengantin), untuk diboyong ke rumah calon mempelai pria dalam rangka melaksanakan prosesi pewiwahan.
  • Pihak calon mempelai wanita biasanya sudah mengerti maksud kedatangan ini, dan meminta calon mempelai pria dan keluarganya untuk santap siang atau minum terlebih dahulu, sementara pemangku dan sarati melaksanakan puja matur piuning di Kemulan yang diiringi oleh kedua calon  mempelai dan kedua orang tuanya.

3. Natab Pawetonan di Tempat Tidur

Melaksanakan ritual Natab Pawetonan di Bale tempat tidur calon mempelai wanita, disaksikan oleh calon mempelai pria dan kedua orang tua serta keluarga, sebagai simbolisasi bahwa tugas dan kewajiban sebagai orang tua mempelai wanita dalam membesarkan, mendidik, membimbing sang putri untuk memperoleh pengetahuan dan agama untuk bekal dalam menjalani kehidupan grehasta, telah selesai dan sudah beralih kepada calon mempelai pria dan keluarganya.

4. Tanda Kasih Pengganti Air Susu

Dalam ritual ini orang tua mempelai laki wajib memberikan tanda kasih seperangkat pakaian kepada ibu calon mempelai wanita sebagai simbol ucapan terima kasih kepada ibunda yang selama ini telah membesarkan sang putri. Pemberian ini secara simbolis bermakna sebagai pengganti air susu ibu.

5. Bekal (Tadtadan)

Ritual ini sering dilakukan oleh orang tua yang mampu secara materiil untuk memberi bekal (tadtadan) sang putri seperangkat perhiasan emas berupa; anting-anting, gelang, kalung, liontin, cincin perhiasan dan seperangkat pakaian sembahyang. Bagi orang tua yang tidak mampu secara materiil ritual ini tidak perlu dilakukan. Makna dari ritual ini adalah wujud tali kasih dari orang tua agar sang putri senantiasa ingat kepada ibu yang melahirkannya dan tidak lupa bersembahyang kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, agar tiada halangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.     

6. Ngiringang Penganten

  • Setelah seluruh rangkaian ritual tersebut selesai, kemudian calon mempelai dan kedua orang tuanya, diiringi oleh ketua adat kedua belah pihak, berangkat menuju ke rumah calon mempelai pria, untuk melaksanakan Sidang Pewiwahan. 
  • Para pengarep yang ikut dalam kegiatan ini adalah kedua orang tua kedua calon mempelai wanita dan calon mempelai pria, para prajuru adat terutama dari pihak calon mempelai pria, sedangkan dari pihak calon mempelai qwanita biasanya hadir dalam acara resepsi pewiwahan.


Sumber :

I Ketut Seregig

Ketua Majelis Adat Pekraman Provinsi Lampung



Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Buku Terkait
Baca Juga