- 1PELAKSANAAN UPACARA PEWIWAHAN
- 1.1A. Mesedek
- 1.2B. Mepadik
- 1.3C. Magpag Pengantin
- 1.3.11. Natab segehan didepan pintu pekarangan
- 1.3.22. Pembicaraan Keluarga
- 1.3.33. Natab Pawetonan di Tempat Tidur
- 1.3.44. Tanda Kasih Pengganti Air Susu
- 1.3.55. Bekal (Tadtadan)
- 1.3.66. Ngiringang Penganten
- 1.1D. Di Rumah Mempelai Laki
- 1.1.11. Nyambutin Pengantin di Depan Pintu Pekarangan
- 1.1.22. Sidang Pewiwahan (Manusa Saksi)
- 1.1.13. Upacara Bhuta Saksi
- 1.1.24. Upacara Dewa Saksi
D. Di Rumah Mempelai Laki
1. Nyambutin Pengantin di Depan Pintu Pekarangan
- Sesampainya di rumah calon mempelai pria, sebelum masuk ke pekarangan rumah kedua calon mempelai, dilaksanakan acara ritual nyambutin pengantin dengan melakukan prosesi Natab Byakala dan ngaturang segehan. Maknanya adalah sebagai simbol bahwa keluarga purusa dengan rasa sukacita menyambut kedatangan kedua calon mempelai (banten byakala), yang telah dituntun oleh Ida Sanghyang Semara dan Sanghyang Ratih (banten penyambutan), diiringi oleh para rencang Ida betara dan durgha bucari selaku penguasa alam (sajikan segehan), telah berhasil menjaga keselamatan kedua calon mempelai diperjalanan.
- Setelah itu melakukan ritual matur piuning, bahwa calon mempelai pria sebagai pratisentane telah membawa calon mempelai wanita yang akan dijadikan sebagai isterinya dan memohon kelancaran dalam prosesi pewiwahan yang akan dilaksanakan.
- Selesai upacara matur piuning, kedua calon mempelai, para orang tua dan keluarganya memasuki ruangan yang dijadikan sebagai temapt sidang manusa saksi. Ditempat tersebut telah siap menunggu para prajuru adat dan pegawai catatan sipil yang menjadi saksi dalam sidang manusa saksi.
2. Sidang Pewiwahan (Manusa Saksi)
Setelah ritual nyamputin, dilanjutkan dengan acara Sidang Pewiwahan. Tatacara dalam melaksanakan Sidang Pewiwahan (Manusa Saksi) adalah sebagai berikut:
Posisi tempat duduk Majelis Pewiwahan
- Di timur mempelai pria didampingi kedua orang tuanya, mempelai ditengah.
- Di selatan pinandita, para saksi kedua calon mempelai dan Pegawai Catatan Sipil.
- Di barat mempelai wanita didampingi oleh kedua orang tuanya, mempelai ditengah.
- Di utara (posisi tengah Bendesa Adat selaku Ketua Majelis, posisi kanan Kelian Adat Banjar selaku wakil Ketua Majelis, posisi kiri Sekretaris desa adat selaku sekretaris Majelis.
- Unsur Parisada yang akan memberikan sambutan dalam bentuk nasehat perkawinan yang disampaikan kepada kedua mempelai dalam menjalani kehidupan rumah tangga (grehasta).
Membuka Sidang Pawiwahan
Untuk menuntun prosesi sidang pewiwahan yang akan dilaksanakan, di bawah ini penulis akan memberikan sampel kata-kata pembukaan yang wajib disampaikan oleh Ketua Majelis dengan kata sambutan sebagai berikut:
Contoh kata pembukaan oleh Ketua Majelis:
Om swastyastu, pinandita yang sangat kami sucikan, Bapak Adi dari Kantor Catatan Sipil yang kami hormati, Para Prajuru Adat dan krama banjar yang kami hormati, bapak/ibu keluarga besar kedua calon grehastin dan para hadirin yang berbahagia, dalam prosesi pewiwahan ini ijinkan kami memperkenalkan Susunan Majelis dalam Sidang Pewiwahan Calon Grehastin masing-masing ananda I GedeJaya, putra pertama dari pasangan Ayah I Wayan Gerdawan dan Ibu Ni Luh Gede Pertiwi, dengan ananda Ni Luh Putri Ayu, putri ketiga dari pasangan Ayah I Ketut Kusama dan Ibu Ni Nyoman Kerthiningsih.
Selaku Ketua Majelis Pewiwahan saya sendiri Dewa Putu Arta selaku Jro Bendesa Madya; Wakil Ketua Majelis Pewiwahan I Ketut Sudarma yang sehari hari menjabat sebagai Kelian Banjar; Sekretaris Majelis Pewiwahan I Kadek Sayan yang sehari-hari menjabat sebagai Sekretaris Majelis Adat Pekraman.
Untuk mempersingkat waktu, acara ini saya buka dengan mengucapkan mantram mula astawa Om awignam astu namo siddam,pada hari ini Minggu tanggal 3 April 2019 Jam 09.00 wib, Sidang Pewiwahan ini kami nyatakan dibuka, lalu ketok palu 3 kali.
Selanjutnya Ketua Majelis Pewiwahan langsung memimpin Sidang, dengan urut-urutan sebagai berikut:
- Ketua meminta kepada sekretaris majelis pewiwahan untuk membacakan biodata dan syarat-syarat administrasi kedua calon mempelai.
- Selesai membacakan biodata, lalu ketua meminta kepada wakil ketua majelis untuk NITENIN (tanya-jawab, yang di awali dengan pertanyaan kepada mempelai pria, pertanyaan seputar; sudah berapa lama pacaran, apa sudah kenal betul dengan calon isteri dan keluarganya, terus tanyakan siapa-siapa nama calon mertua, tanya juga apa pekerjaan calon mertua, apa benar-benar cinta atau dijodoh kan oleh keluarga, dll.Kemudian terhadap mempelai wanita juga ditanya hal yang sama, apakah benar seperti yang dikatakan oleh calon mempelai laki, dll).
- Selanjutnya ketua majelis juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan inti yang belum ditanyakan, sifatnya hanya menegaskan saja apa yang telah ditanyakan oleh wakil majelis, setelah ketua sudah menganggap cukup, lalu ketua majelis pewiwahan bertanya kepada pinandita/ pemangku selaku saksi dalam persidangan, apakah prosesi sudah dianggap cukup atau masih ada yang keberatan? Kalau tidak ada, maka ketua majelis melanjutkan acara dengan mengucapkan sumpah/janji pawiwahan.
- Kedua mempelai maju kehadapan Ketua Majelis duduk berhadap-hadapan, kedua calon grehastin memegang dupa 5 (lima) batang secara bersama, sedangkan pinandita juga memegang dupa 3 (tiga) batang.
- Dalam keadanaan hening pinandita mengucapkan mantram kehadapan Dewa Surya untuk memohon anugrah, agar pewiwahan kedua mempelai berjalan lancar, tiada halangan dan setelah selesai memohon kehadapan dewa Surya, lalu ketua Majelis Pewiwahan membacakan sumpah/janji sang Grehastin yang diikuti bersama-sama oleh kedua calon grehastin. Dalam memgucapkan sumpah atau janji ini tidak boleh salah sampai selesai. Adapun janji perkawinan adalah “Om attah paramawisesa”………
- Selesai membacakan janji perkawinan, kemudian Ketua Majelis bertanya kepada Pinandita dan saksi lainnya yang ada dalam sidang pewiwahan, apakah ini sah? Kemudian dijawab oleh saksi pinandita dan saksi lainnya “SAH”.
- Setelah dinyatakan SAH dilanjutkan dengan ritual tukar cincin perkawinan yang pertama dilaksanakan mempelai pria yang memasangkan cincin dijari manis tangan kanan mempelai wanita, kemudian sebaliknya, dilanjutkan dengan mempelai wanita mencium tangan kanan mempelai pria dan grehastin pria mencium kening mempelai wanita sebagai simbol pertemuan Sang Hyang Semara dan Sang Hang Ratih.
- Kemudian pinandita mengucapkan mantra untuk memohon anugrah kebahagiaan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, yang diteruskan dengan nunas tirta penyaksi dengan mantram sebagai berikut:
Om anugraha manohara, dewa datta nugrahakam, arcanam sarwa pujanam nama sarwa nugrahakam, dewa dewi mahasidhi yjnanga nirmalatmaka, laksmi siddhisca dirgayuh nirwigna sukawrdhisca Om ayuwrdhi yasa wrdhi, wrdhi prayjna sukha sryam, darmasentana wrdhisca santuta sapta wrdhayah.
- Selesai mengucapkan mantram untuk memohon anugrah kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, selanjutnya pinandita mengetiskan tirtha kepada kedua suami isteri, dilanjutkan dengan penanda tanganan Berita Acara Pawiwahan dan surat keterangan pawiwahan oleh pimpinan majelis, kedua orang tua dan para saksi yang dipimpin oleh Pegawai Catatan Sipil.
- Selanjutnya kedua grehastin duduk bersama diapit oleh kedua orang tua mempelai pria, sedangkan pinandita dan para saksi kembali ketempat semula.
- Nasehat perkawinan oleh Pegawai Catatan Sipil dan Ketua Parisada atau yang mewakili.
- Setelah acara nasehat perkawinan selesai, Ketua Majelis Adat mengucapkan “astung kara” kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, bahwa prosesi sidang pawiwahan telah berjalan dengan lancar dan tiada halangan suatu apapun, ketua mengucapkan terima kasih kepada Pinandita, Pegawai Catatan Sipil dan seluruh hadirin.
Penutupan Sidang:
- Dengan mengucapkan mantra penutup Om deva suksma paramacintya ya namah svaha, Om Santih, Santih, Santih, Om, lalu ketok palu 3 kali. Sampai disini Upacara Manusa Saksi dinyatakan selesai.
- Sambil menunggu pinandita ngaturang puja astuti, sang grehastin, duduk istirahat di kursi yang telah disediakan, menunggu persiapan upacara mekalah-kalahan.
- Setelah selesai acara sidang manusa saksi, dilanjutkan dengan prosesi medewa saksiyang dilaksanakan oleh pinandita atau pandita dengan kegiatan: