Dinamika Agama Leluhur & Penghayat Kepercayaan

Agama leluhur adalah istilah yang baru populer sejak era Reformasi. Agama leluhur sering digunakan secara bergantian dengan “agama asli,” “agama lokal,” “agama nusantara,” dan bahkan sering diidentikkan dengan “kearifan lokal.” Tulisan ini tidak berkepentingan untuk merumuskan definisi agama leluhur dan istilah-istilah serupa lainnya. Yang dipentingkan adalah kejelasan subjek materi dari penggunaan istilah tersebut. Agama leluhur… Detail

Esensi Ritualistik Yadnya (Pengorbanan Suci) dalam Veda

Hindu memiliki komposisi tubuh suci dalam Weda. Dari jumlah tersebut ada empat koleksi ( catur Weda). Dua di antaranya merupakan himne, yang lain sebagian besar terdiri dari puisi yang berasal dari dua sebelumnya. Koleksi himne asli yang dikenal sebagai Rig Veda dan Atharva Veda, masing-masing mencakup 1028 himne asli dari sekitar 10600 bait dan 731… Detail

Chanakya Niti Sastra – Ilmu Politik, Kepemimpinan dan Moralitas

Chanakya Niti Sastra secara umum dikenal sebagai ilmu politik dan kepemimpinan. Akan tetapi sesungguhnya ajaran Niti Sastra tidak hanya mengajarkan ilmu politik dan kepemimpinan, melainkan juga mengajarkan bagaimana cara membangun masyarakat yang sejahtera. Kata Niti Sastra memang sudah tidak asing lagi di kalangan tokoh terpelajar, akan tetapi bagi masyarakat yang awam masih terasa asing dengan… Detail

Landasan Pokok Kepemimpinan (Astabrata) dari 8 Sifat Dewa

Ajaran astabrata dalam versi kraton ada dua yaitu versi dengan redaksi yang panjang dan redaksi yang pendek. Redaksi yang pendek, hanya memuat ajaran astabrata, sedangkan yang panjang tidak semata-rnata hanya dituju­kan kepada seorang pemimpin atau raja, tetapi juga untuk seluruh rakyat Watak dewa yang ter­cantum di dalamnya bukanlah teladan untuk raja yang ideal, tetapi watak… Detail

Tatanan dan Kewajiban Pandita dalam Lontar Siwa Sasana

Lontar Siwa Sesana merupakan sebuah lontar yang diperuntukan kepada para sadhaka yang menganut aliran Siwa Sidhanta dimana, dalam lontar ini berisikan tata cara seorang sisya yang akan menjadi pandita. Dalam lontar ini dijelaskan secara detail mengenai tata cara berguru, hal yang patut diperhatikan sebagai seorang pandita, sampai kepada hukuman-hukuman yang akan diterima jika seorang pandita… Detail

Perkawinan “Padagelahang”, alternatif bagi perkawinan Nyentana

Salah satu fase penting hidup manusia dalam bermasyarakat adalah perkawinan. Dikatakan penting karena perkawinan dapat mengubah status hukum seseorang. Semula dianggap belum dewasa dan dengan dilangsungkannya perkawinan dapat menjadi dewasa atau yang semula dianggap anak muda (deha) dengan perkawinan akan menjadi suami istri (alaki rabi), dengan berbagai konsensus yuridis dan sosiologis yang menyertainya. Bentuk perkawinan… Detail

Ketimpangan Hak Hutan Adat vs Hutan Negara Terhadap Sumber Daya Alam

Masyarakat Indonesia sudah memiliki aturan hukum berdasarkan prinsip kearifan lokal atau pandangan hidup masyarakat yang dikenal dengan hukum adat sebagai aturan yang luhur sampai ke generasi penerus mereka. Aturan dalam hukum adat mengatur pula mengenai penguasaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, yang merupakan bagian dari penguasaan harta kekayaan masyarakat, yang mana dalam sisi penguasaannya masyarakat… Detail

Sistem Pewarisan dalam Hukum Waris Adat Bali

Pewarisan adalah hubungan hukum atau kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pewaris dengan ahli warisnya atas harta warisan yang ditnggalkan, baik setelah pewaris meinggal ataupun selagi pewaris itu masih hidup. Hubungan hukum ini merupakan kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan merupakan keadaan hukum yang mengakibatkan terjadi perubahan hak dan kewajiban secara pasti dan melembaga. Dengan demikian perubahan dan peralihan dari suatu bentuk… Detail

Pengangkatan Anak ( Adopsi ) Menurut Hukum Adat Bali

Pada hukum adat Bali pengangkatan anak dikenal dengan beberapa istilah seperti meras pianak atau meras sentana. Kata sentana berarti anak atau keturunan dan kata meras berasal dari kata peras yaitu semacam sesajen atau banten untuk pengakuan / pemasukan si anak ke dalam keluarga orang tua angkatnya. Disamping istilah tersebut di atas ada pula yang memakai istilah atau menyebut dengan ngidih… Detail

Perkawinan Nyerod dalam hukum adat (dresta) Bali

Bagi masyarakat Hindu Bali, soal perkawinan mempunyai arti dan kedudukan yang khusus dalam dunia kehidupan mereka. Perkawinan dalam agama Hindu diharapkan menjadi sebuah hubungan yang kekal antara suami dan istri. Istilah perkawinan sebagaimana terdapat di dalam berbagai sastra dan Kitab Hukum Hindu (Smriti), dikenal dengan nama Wiwaha. Peraturan-peraturan yang mengatur tata laksana perkawinan itu merupakan… Detail