- 1Teologi Saiwa Paksa dan Kosmologi Keagamaan
- 1.1Dang Upadhyaya versus Mudha Duryasa
- 1.2Regulasi dan Protokol Diksa Kependetaan
- 2Stratifikasi Sisya dan Pola Eksklusi Sosial-Fisik
- 2.11. Cuntaka Janma (Bernoda Spiritual)
- 2.22. Patita Walaka (Kelompok Jatuh Derajat)
- 2.33. Sadigawe, Candhala dan Mleccha (Pekerja Kasar dan Nista)
- 2.44. Kuci Angga (Cacat Fisik)
- 2.55. Maha Duhka (Kelompok Penderita Penyakit Kronis dan Mental)
- 3Sistem Hukum : Regulasi Pidana Sekala-Niskala
- 3.1Eksekusi Mati bagi Pelanggar Batas Kasta Diksa
- 3.2Pengadilan Niskala : Sapatha dan Dewasraya
- 3.3Sanksi bagi Walaka yang Memfitnah Rohaniwan
- 4Siwa Sesana, Silakrama dan Wreti Sesana
- 5Terjemahan Naskah Lontar Siwa Sesana
Lontar Siwa Sesana merupakan sebuah lontar yang diperuntukan kepada para sadhaka yang menganut aliran Siwa Sidhanta dimana, dalam lontar ini berisikan tata cara seorang sisya yang akan menjadi pandita. Dalam lontar ini dijelaskan secara detail mengenai tata cara berguru, hal yang patut diperhatikan sebagai seorang pandita, sampai kepada hukuman-hukuman yang akan diterima jika seorang pandita menyimpang dari ajarannya.
Lontar Siwa Sesana menyajikan potret sejarah teokrasi Hindu yang sangat mapan di Jawa dan Bali pada masa lampau. Naskah ini membuktikan bahwa pada masanya, etika keagamaan tidak dipisahkan dari tata hukum pidana negara sekuler. Melalui jalinan erat antara pendeta agung dengan raja, kesucian spiritual dipelihara menggunakan instrumen kekuasaan hukum yang kejam guna mencegah terjadinya pencampuran kasta, fitnah terhadap kaum sulinggih, serta penyalahgunaan otoritas diksa keagamaan.
Meskipun sanksi-sanksi fisik yang sadis seperti hukuman mati dipancung, penenggelaman ke laut dengan duri kaktus, maupun pemotongan lidah dan pembakaran mulut telah ditinggalkan dan bertentangan dengan hukum pidana modern di Indonesia , esensi etika batiniah dalam Siwa Sesana tetap mempertahankan relevansinya secara mutlak. Di era modern yang sarat dengan gempuran materialisme, konsumerisme, dan hedonisme, ajaran penaklukan hawa nafsu (jitendriya), ketahanan dalam tapa brata, serta penerapan Tri Kaya Parisudha (keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan yang suci) menjadi benteng pertahanan moral yang sangat kokoh bagi para pemimpin spiritual Hindu kontemporer.
Aturan-aturan rigid mengenai kualifikasi calon pendeta dalam naskah ini bertransformasi menjadi kode etik kepanditaan modern (Sesana Sulinggih dan Sesana Pinandita) yang dirumuskan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Pengawasan terhadap integritas moral, kemampuan membaca susastra suci Weda, serta kematangan emosional calon pendeta sebelum melangsungkan upacara Diksa tetap dijalankan dengan ketat. Hal ini membuktikan bahwa Lontar Siwa Sesana terus berfungsi sebagai pedoman spiritual yang abadi (sanatana dharma) dalam menjaga ketertiban, kesucian batin, serta keharmonisan kehidupan umat Hindu lintas generasi.





