Peran Pecalang Sebagai Simbol Kekuatan Budaya Bali


Pecalang merupakan kelompok keamanan tradisional Bali yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban desa adat tempat pecalang tersebut bertugas. Berbagai ancaman terhadap kebudayaan Bali seperti kejahatan narkotika, terorisme, korupsi, semakin menghilangnya budaya Bali akibat modernisme sangat mengkhawatirkan. Kondisi tersebut yang membuat masyarakat membutuhkan kelompok keamanan tradisional yang mampu menjadi simbol sekaligus benteng untuk menunjukkan kekuatan dari kebudayaan Bali. Berdasarkan tugas, fungsi dan kewajibannya pecalang telah dibentuk untuk menjadi pionir masyarakat dalam mempertahankan keberadaan budaya Bali.

Pecalang dari masa ke masa telah beralih fungsi tidak hanya untuk menjaga kelancaran upacara adat, namun juga menjaga acara dan aktivitas politik karena, pecalang masih disegani oleh masyarakat. Kesan wibawa pecalang yang diikuti dengan busana yang mendukung membuat pecalang memiliki kekuatan tersendiri untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam desa adat di Bali.

Di tengah-tengah kehidupan masyarakat Bali, diakui adanya Desa Pakraman merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan kahyangan tiga, mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri.

Dengan pengertian tersebut, Desa Pakraman merupakan lembaga tradisional yang bercorak sosial relegius dan mempunyai pemerintahan yang otonom berdasarkan hak asal usulnya. Dengan kata lain, dalam penyelenggaraan pemerintahan, Desa Pakraman dapat menetapkan aturan-aturan yang dibuat sendiri yang disebut awig-awig. Penyusunan awig-awig desa bersumber dari falsafah Tri Hita karana, yaitu adanya keharmonisan hubungan antara manusia dengan dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dengan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan alam.

Kekayaan budaya yang Bali miliki tercermin pula pada kelompok keamanan tradisionalnya yakni pecalang. Pecalang memiliki tugas pokok yakni menjaga keamanan dan kelancaran jalannya upacara agama di wilayahnya. Tidak diketahui secara pasti sejak kapan pecalang mulai ada di Bali. Bila kita menarik sejarah terbentuknya Desa Pakaraman (desa adat) dengan kemunculan pecalang memiliki benang merah. Berawal dari tirtayatra seorang Rsi Agung dari India bernama Rsi Markandeya ke Bali. Pada saat itu di Bali sudah ada orang-orang pribumi, yang merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Pakraman. Kemudian Rsi Markandeya memiliki visi dan misi untuk membangun Desa Pakraman, yang selanjutnya membentuk pecalang. Pada saat itu pecalang dibentuk sebagai jaga baya desa (penjaga desa).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman menentukan sebagai berikut:

  1. Keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pakraman, dilaksanakan oleh pecalang.
  2. Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah Desa pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama.
  3. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh Desa Pakraman berdasarkan paruman desa.

Maka masyarakat dalam wadah Desa pakraman mempunyai landasan yang kuat untuk berperan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban, serta untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagian masyarakat, sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Dengan demikian pecalang adalah alat keamanan yang dimiliki oleh Desa Pakraman di Bali. Sebagai masyarakat hukum adat yang otonom, Desa Pakaraman memang mempunyai wewenang membentuk satuan pengamanan yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan Desa Pakraman.

Dewasa ini, penanganan masalah keamanan bagi masyarakat Bali menjadi prioritas utama, karena jumlah penduduknya semakin bertambah, semakin heterogen dan hidupnya semakin kompleks, yang nantinya dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang memungkinkan terjadinya kerawanan sosial. (Sirtha, 2008 : 64).

Dengan mempedomani dan berpegang teguh pada sumber-sumber kepatutan yang berlaku di Desa Adatnya, (mulai dari awig-awig Desa Adat dan seterusnya), seorang pecalang harus apacalan, menyalahkan yang bersalah, dan menegur atau mencela yang patut dicela, baik bagi setiap krama desa adatnya sendiri, maupun krama Desa Adatnya yang berprilaku, beraktivitas, (masalah maprewerti), yang nyata-nyata bertentagan dari kata-kata dan sesane pada umumnya yang berlaku dilingkungan palemahan Desa Pakramannya (Supartha, 2001 : 7).

Dalam perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, tugas pecalang tidak hanya untuk menjaga keamanan desa dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan upacara adat dan agama , tetapi juga menjaga keamanan dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan. Desa Pakraman memiliki pecalang dengan angggota orang yang dimana anggota pecalang itu berasal dari perwakilan dalam setiap banjar di Desa tersebut. Oleh karena itu, pecalang dituntut agar mampu menjaga keamanan tidak hanya pada saat upacara dalam bidang adat dan agama saja, tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk menjaga keamanan wilayah desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

Pengertian Pecalang

Pacalang berasal dari kata ”calang” dan menurut theologinya diambil dari kata ”celang” yang dapat diartikan waspada. Dari sini dapat artikan secara bebas, ”Pecalang” adalah seseorang yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan desa adatnya. Ibaratnya sebagai petugas keamanan desa adat. Pecalang telah terbukti ampuh mengamankan jalannya upacara – upacara yang berlangsung di desa adatnya, bahkan secara luas mampu mengamankan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan khalayak ramai.

Pecalang adalah perangkat keamanan yang hadir disetiap desa adat yang secara tradisi diwarisi turun temurun dalam budaya Bali. Memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa adat baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.

Dengan melihat fenomena Pacalang di masyarakat, maka Pacalang adalah krama desa pakraman yang dipilih melalui paruman desa, cakap lahir dan bhatin, dipasupati dan diberikan tugas melancarkan kegiatan adat dan upacara agama serta menjaga ketertiban dan keamanan desa pakraman.

Pecalang terbagi ke dalam tiga jenis yakni;

  1. Pecalang yang bertugas untuk mengamankan aktivitas warga desa adat dalam melakukan kegiatan.
  2. Pecalang Subak, yang bertugas mengatur segala aktivitas para warga subak seperti, pengairan, kegiatan agama, dan lain-lain.
  3. Pecalang Jawatan, yang bertugas menjaga ketertiban aktivitas manusia.

Syarat-Syarat Menjadi Seorang Pecalang

Syarat-syarat pecalang yang diambil dari lontar purwadigama sudah cukup jelas dipaparkan, sehingga semakin jelas pengetahuan kita tentang siapa dan apa saja syarat yang diperlukan untuk menjadi seorang pecalang. Di dalam syarat pecalang ini ditemukan mengapa hanya orang yang sudah berumah tangga yang dapat menjadi pecalang. Yang paling penting untuk diketahui orang yang akan menjadi pecalang ataupun masyarakat umum yang ingin mengetahui, ialah hak dan kewajiban pecalang. Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menentukan hak dan kewajiban bagi pecalang di setiap desa pakraman

Desa Pakraman memiliki pecalang dengan angggota orang yang dimana anggota pecalang itu berasal dari perwakilan dalam setiap banjar di Desa tersebut. Oleh karena itu, pecalang dituntut agar mampu menjaga keamanan tidak hanya pada saat upacara dalam bidang adat dan agama saja, tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk menjaga keamanan wilayah desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan sosial.

Dalam Lontar Purwadigama disebutkan beberapa syarat seorang Pacalang yaitu :

  1. Pecalang harus Nawang kangin kauh. Artinya pecalang harus tau arah mata angin dan liku-liku wilayah tugasnya. Dengan menguasai betul wilayah tugasnya pecalang memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan terutama pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan.
  2. Wanen lan wirang. Artinya, seorang pecalang harus mempunyai rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Berani membela desa adat tempat dia bertugas.
  3. Celang lan cala. Seorang pecalang harus memiliki kepekaan individual disamping kecerdasan berfikir. Pecalang harus dapat bertindak cepat atau gesit bila ada masalah yang butuh penanganan yang cepat. Pecalang harus bisa cepat namun tidak tergesa-gesa, tetap berhati-hati.
  4. Rumaksa guru. Pecalang harus memiliki sifat-sifat seorang guru, dapat membimbing dan memberi contoh yang baik. Bila akan memberi ganjaran untuk orang lain, itu sesuai dengan asas keadilan.
  5. Satya Bhakti Ikang Widhi. Pecalang orang yang selalu melakukan kebaikan dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Krama Desa Pakraman. Yang boleh menjadi seorang pecalang adalah warga desa yang sudah berumah tangga, karena umumnya warga yang sudah berumah tangga memiliki kestabilan jiwa dan lebih berpengalaman. Hal ini diberlakukan untuk mencegah adanya pecalang yang emosional dan bertindak kasar.

Hak dan Kewajiban Pecalang

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dikerjakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang wajar diterima setelah kita melakukan kewajiban tersebut. Hak pecalang tidak disebutkan dalam lontar ataupun prasasti, namun berdasarkan pengamatan pecalang memiliki beberapa hak yakni sebagai berikut.

  • Pecalang berhak atas luputan ngayah, artinya pecalang tidak perlu lagi bergotong royong membersihkan sampah, membangun dan merenovasi fasilitas milik desa adat.
  • Pecalang berhak atas busana dan atribut yang menjadikan pecalang special, karena busana dan atributnya tidak murah.
  • Pecalang berhak atas pembagian uang hasil denda warga desa yang melanggar peraturan.
  • Pecalang berhak menggunakan fasilitas umum milik desa adat, sama seperti warga lainnya. Kewajiban pecalang cukup banyak diatur oleh Lontar Purwadigama, namun memiliki makna yang sama yakni untuk menjamin ketertiban dan keamanan warga desa adat.

Kewajiban pecalang antara lain sebagai berikut.

  • Ngupadesa, artinya pecalang harus selalu dekat dengan desa dan warganya, jangan sampai seorang pecalang hidup berjauhan dengan desanya demi menjamin komunikasi yang lebih terjamin antara pecalang dengan warga desa.
  • Atitikrama, artinya pecalang hendaknya selalu memberikan petunjuk yang benar kepada warga desa tempatnya bertugas. Petunjuk yang dimaksud adalah berupa arahan dan juga berupa contoh keteladanan. Warga desa akan menghargai dan menghormati apabila pecalang tersebut telah berbuat dan memberikan contoh yang benar.
    Jaga Baya Desa, artinya pecalang harus menjaga desa agar selalu berada dalam keadaan baik, salah satu caranya dengan melakukan ronda atau keliling desa (Widia&Widnyani, 2002 : 38-40).

Busana Pecalang

Menurut Lontar Purwadigama, pecalang harus mengenakan beberapa elemen berikut.

Maudeng. Udeng disebut juga destar yakni penutup kepala yang wajib digunakan oleh pecalang dengan pengaturan bentuk khusus yang maksudnya untuk membedakan.
Mawastra akancut nyotot pertiwi. Menggunakan kain dengan bagian depan dijatuhkan menuju tanah. Hal ini sudah lumrah pada masyarakat Bali.
Mekampuh poleng. Selanjutnya kain dilapisi dengan kain hitam putih (poleng), untuk memberi kesan berwibawa dan mempunyai makna simbolis dari kekuatan dan kesaktian.
Anyungklit keris. Pecalang seharusnya membawa keris yang diselipkan di pinggangnya pada bagain depan.
Masumpang waribang. Di telinga seorang pecalang wajib diselipkan bunga pucuk arjuna. (Widia &Widnyani, 2002 : 44).
Berdasarkan informasi di atas, dapat kita simpulkan bahwa hanya melalui busana yang dikenakan, pecalang memiliki karisma tersendiri. Sehingga sering kali dalam melakukan pengamanan pecalang tidak harus melakukan banyak aktivitas, karena hanya dengan melihat udeng, kain poleng dan keris yang dikenakan warga akan langsung mengetahui bahwa itu pecalang dan akan langsung menghargainya. Pola interaksi semacam ini, dapat digolongkan dalam interaksionalisme simbolik, yang hanya dengan simbol-simbol tetap dapat memiliki persepsi dan pemahaman yang diharapkan pada masyarakat.

Peran Pecalang Sebagai Simbol Kekuatan Budaya Bali

Pecalang memiliki peran penting dalam fungsi menjaga keamanan desa, sehingga harus diatur dalam Perda No 3 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Perda 3 Tahun 2003, tentang Desa Pakraman. Berangkat dari makna yang tersurat dalam Perda tersebut, dapatlah dipastikan bahwa pecalang adalah perangkat desa yang dibentuk dan diatur dengan Hukum Adat. Dapat diketahui bahwa Hukum Adat yang berlaku di Desa Pakraman di Bali adalah bersumber dari Hukum Agama Hindu, karena itu pecalang dalam berfikir, berkata dan bertindak tentulah tidak boleh bertentangan dengan Hukum Adat yang mengaturnya (Hukum Agama Hindu) dan juga Hukum Nasional yang mampu memberi kenyamanan, keamanan dan keadilan masyarakat.

Perubahan sosial memungkinkan terjadinya peningkatan mobilitas penduduk, intensitas interaksi sesama manusia dan perekonomian, yang secara umum berpengaruh pada keteraturan kehidupan masyarakat desa adat di Bali. Lebih dalam, perubahan sosial juga berpengaruh pada peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial yang berimplikasi pada perubahan tugas dan fungsi pecalang yang ada di desa adat.Perubahan yang terjadi pada tugas dan fungsi pecalang menimbulkan polemik di masyarakat sehingga dipertanyakan eksistensi pecalang.

Tugas Pecalang sebagai penjaga rasa aman masyarakat Bali untuk melakukan ritual, memberikan kesan bahwa pecalang adalah yang unik dan tradisional. Sosok pecalang ini menjadi baru sekaligus klasik. Dengan mendasarkan dirinya pada akar tradisi masyarakat Bali, pecalang hadir sejalan dengan usaha membangkitkan kembalinya pariwisata di Bali. Satgas Pecalang muncul dimana-mana, lebih-lebih paska diatur dalam peraturan daerah yang memberikan dasar hukum bagi pembentukannya. Secara perlahan, tapi pasti, pecalang mulai ambil bagian dalam kehidupan di Bali.

Kondisi sosial budaya Bali semakin memprihatinkan, menjadi bagian yang termarjinalkan dari pembangunan ekonomi dan industri yang terus menerus berkembang. Berbagai ancaman seperti ancaman terorisme, narkotika, dan pola hidup westernisasi yang tidak selalu berdampak positif sangat mengkhawatirkan. Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat tanpa adanya wadah ataupun bantuan dari pihak yang lebih berwenang. Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman, pasal 17 tentang Pecalang yang menyebutkan sebagai berikut.

  • Keamanan dan ketertiban wilayah desa pakraman, dilaksanakan oleh pecalang.
  • Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dalam hubungan tugas adat dan agama.
  • Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pakraman berdasarkan paruman desa (Widia & Widnyani, 2010 : 84).

Berdasarkan peraturan inilah mengapa keberadaan pecalang sangat penting pecalang memiliki kekuatan hukum yang mampu digunakan untuk menertibkan, bahkan mencegah datangnya hal-hal yang dianggap mengancam kebudayaan Bali. Alasan mengapa pecalang yang diandalkan adalah karena budaya masyarakat Bali yang sangat taat pada adat istiadat. Koentjaraningrat (2009) mengatakan bahwa, sistem budaya merupakan tingkat yang paling tinggi dan paling abstrak dari adat istiadat.

Sebagai sebuah konsep sebuah nilai budaya bersifat sulit diterangkan secara rasional dan nyata. Sistem budaya berada dalam daerah emosional dari alam jiwa individu, karena telah diresapi dengan nilai budaya tersebut sejak kecil dan berlangsung hingga dewasa. begitu pula dalam kaitannya dengan bagaimana pecalang mampu menjaga keamanan Bali, dan disegani oleh masyarakat.

Pecalang memiliki kharisma yang kuat, yang mampu membuat masyarakat sekitar segan, dan mengikuti setiap anjuran dari petugas pecalang. Dalam upaya menjaga kekokohan budaya Bali hal ini tentunya sangat menguntungkan, sehingga masyarakat pada suatu daerah tidak sembarangan dalam bertindak dalam kehidupan sosialnya. Tentunya setiap tindakan yang dilaksanakan oleh pecalang sudah berdasarkan peraturan desa adat yang menaunginya agar tidak terjadi arogansi.

Pergeseran Fungsi dan Peranan Pecalang

Belakangan ini sebagaian masyarakat beranggapan pecalang mulai melenceng fungsi dan tugasnya. Saat ini pecalang sangat identik dengan sikap arogansi, sok jagoan, dan sok berani. Kesan masyarakat seperti itu bisa saja akibat tidak ada proses seleksi yang baik. Pecalang melekat fungsi kekuasaan dengan adat sebagai simbol yang memberikan legitimasi atas tindak koersif yang selama ini hanya di monopoli negara. Memeriksa, menjaga ketertiban, dan memberikan sanksi tidak lagi semata-mata milik negara. Dalam ruang-ruang sosial, pecalang hadir menandai hadir kembalinya desa adat yang selama ini nyaris tenggelam oleh kebijakan pembangunan Orde Baru.

Pecalang adalah jawaban masyarakat dalam arena pertarungan kekuasaan yang dilakukan masyarakat untuk merebut sumber-sumber dari negara, akibat dari wacana pembangunan yang dulunya meminggirkan mereka, dimana pembangunan hanya berdampak signifikan bagi sekelompok kecil elit dan tidak merengkuh bagian besar masyarakat.

Pengamanan objek-objek kunjungan wisata, tempat hiburan, maupun industri pariwisata mulai diserahkan pengelolaanya kepada pecalang, disamping polisi sebagai pihak keamanaan. Peran pecalang tidak lagi terbatas dalam wilayah adat dan tradisi, tapi memasuki ranah-ranah sosial, wilayah yang dulunya dimonopoli oleh negara. Dengan perannya yang begitu strategis, dan kemampuannya memobilisasi anggota-anggotanya, menjadikan pecalang tidak lagi dapat dipandang sebelah mata.

Pecalang menjadi tanda hadirnya suatu masyarakat adat, masyarakat Bali yang dikenal luas tradisi Hindunya. Disinilah kehadiran pecalang dapat dimaknai sebagai produk dari perebutan ruang politis di masyarakat. Kekuasaan negara mendapatkan tantangannya, apabila kekuasaan pecalang dapat dilihat sebagai manifestasi dari kekuasaan adat dalam ruang-ruang sosial politik.

Secara umum memang benar terjadi pergeseran fungsi dan peranan pecalang di Desa Adat, dikarenakan adanya suatu fenomena bahwa pecalang sangat identik dengan sikap arogansi, sok jagoan, dan sok berani. Kesan masyarakat seperti itu bisa saja akibat tidak ada proses seleksi yang baik, maka fungsi dan tugas pecalang mengalami pergeseran dari fungsi dan tugas pokoknya di wilayah Desa Adat.

Bahwa yang melatar belakangi pergeseran fungsi dan peranan pecalang dari fungsi dan tugas pokoknya yaitu

  • bergeser dari menjaga keamanan wilayah dan ketertiban pelaksanaan upacara-upacara menjadi petugas pembantu pemungut retribusi
  • bertugas untuk mengatur keamanan dan ketertiban kendaraan mermotor yang berada baik di jalanan dan di parkiran
  • juga mengatur ketertiban harus wisatawan ketika masuk kekawasan wisata untuk menikmati kekayaan alam dan budaya yang ada di dalamnya.

Hal ini berdampak dan berpengaruh juga terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas pokok pecalang itu sendiri. Yang notabena fungsi dan tugas pokonya tidak dapat pokus dilaksanakan oleh pecalang.

Dampak Pergeseran Fungsi dan Peranan Pecalang

Dampak yang cukup signifikan yang ditimbulkan dari terjadinya pergeseran fungsi dan peranan pecalang terhadap Desa Adat. yaitu dilihat dari segi pencitraan Desa Adat, kenapa demikian, karena otomatis pecalang akan mengambil tugas katakanlah mengatur parkir dan menjual retribusi artinya pecalang sudah berkomunikasi dengan krama diluar krama adat. Jadi pencitraan yang dimaksud pecalang desa adat dalam suatu bentuk tanda kutip, artinya citra Desa Adat terangkat dengan pecalang mengalami pergeseran fungsi dan peranan di Desa Adat.

Terkait dengan pergeseraan fungsi dan peranan pecalang yang nantinya sebagai langkah awal pecalang akan lebih diperhatikan artinya pecalang tidak hanya wajib mendapat perhatian dari Desa Adat, karena pecalang sebagai petugas keamanan desa adat tetapi juga nantinya bisa mendapat perhatian dari divisi lain. Misalnya dari pemerintah, karena pecalang berperan membantu tugas-tugas.

Dengan adanya dampak dari pergeseran fungsi dan peranan pecalang terhadap Desa Adat tentunya ada pihak yang kurang setuju dan ada pihak yang setuju. sebagian besar masyarakat setuju tetapi sebagian kecil ada yang mengatakan tidak setuju, karena berpengaruh terhadap fungsi dan tugas pokok pecalang. Seperti yang dikatakan diawal tadi mau tidak mau harapan masyarakat terkait dengan pecalang bisa melaksanakan tugas pokonya secara fokus, sementara karena ada pergeseran fungsi dan peranan pecalang tugas pokoknya tidak bisa fokus dapat dilaksanakan oleh pecalang itu sendiri.

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa telah terjadi perluasan tugas dan fungsi pecalang untuk mengimbangi peningkatan intensitas dan ragam kegiatan sosial, kendatipun peraturan daerah menentukan bahwa pecalang merupakan satuan tugas tradisional yang bertugas mengamankan kegiatan yang berkaitan dengan adat dan agama di wilayah desa adat.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Blog Terkait