Prosedur Pelaksanaan Upacara Suddhi wadani


Prosedur Pelaksanaa Upacara Suddhi wadani

 Menurut hukum atau peraturan dalam agama Hindu, suatu perkawinan dikatakan sah apabila telah dilakukan dihadapan seorang Brahmana  (Pendeta) atau pejabat agama yang dianggap telah memenuhi syarat untuk melaksanakan upacara perkawinan. Selain syarat tersebut ada syarat lain yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan (hukum) Hindu adalah bahwa perkawinan itu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum Hindu.

Dharma sebagai istilah hukum Hindu mencakup dua pengertian yaitu : Dharma berarti norma dan Dharma berarti keharusan yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan sangsi. Karena hal itulah kata Dharma dalam artian hukum, paling banyak dipergunakan untuk mengatur lembaga antar manusia di dalam menciptakan kesejahteraan baik duniawi maupun kebahagian rohani.

Pada dasarnya Dharma sebagai sumber hukum Hindu berakar dari lima sumber yaitu : 1) Sruti, 2) Smrti, 3) Sila, 4) Sadacara (acara), dan 5) Atmanastuti. Di dalam buku Tuntunan Pelaksanaan Upacara Suddhi Wadani diuraikan pengertian masing-masing   dari sumber hukum Hindu, sebagai berikut :

  1. Sruti, kata Sruti berati wahyu yang memuat berbagai keterangan yang disampaikan untuk dijadikan pegangan yang memuat tentang puji-pujian kehadapan Hyang Widhi, kegaiban alam semesta, penjelasan alam semesta, kemasyarakatan, rumah tangga, silsilah dewa-dewa, leluhur dan sebagainya.
  2. Smrti, sebagaimana halnya Sruti, Smrti juga sebagai sumber hukum Hindu. Yang tergolong Smrti adalah nama-nama kelompok buku yang merupakan hasil pemikiran dan ditulis berdasarkan inteprestasi Weda dan telah dijadikan panutan sejak berabad-abad oleh orang yang tergolong Sista.
  3. Sila, adalah etika yang diterima secara umum oleh orang-orang yang bijak dan suci, sedangkan etika adalah tingkah laku seseorang, meliputi cara berpicara, cara berbuat, serta alam pikiran yang diucapkan atau yang diperlihatkan dalam bentuk tingkah laku.
  4. Sadacara atau Acara adalah adat kebiasaan setempat yang telah diterima dan dijadikan sebagai bagian dari kepercayaan oleh masyarakat di mana mereka tinggal.
  5. Atmanastuti yang berarti memberi kebahagiaan pada seseorang atau diri sendiri. Karena pengertian Atmanastuti bersifat relatif dan tidak sama ukuran kepuasan seseorang, maka dasar ukurannya adalah melalui ajaran musyawarah atau parisada. (Tim Penyusun, 1998 : 5-8).

Dari penjabaran konsepsi hukum tersebut di atas, yang kesemuanya bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia untuk mencapai kebahagiaan baik lahir maupun batin, maka syarat  lain yang harus dilalui oleh soerang calon suami istri yang akan melaksanakan upacara perkawinan (pawiwahan) bagi mereka yang berbeda agama, maka agamanya harus disatukan dulu, karena dalam agama Hindu tidak boleh mengawinkan orang yang berbeda agama. Maka dari itu sebelum melaksanakan upacara perkawinan  terlebih dahulu harus melaksanakan suatu upacara pembersihan lahir batin dan pengesahan agama yang disebut dengan upacara Suddhiwadani. Tanpa upacara ini, secara hukum (hukum agama Hindu) maupun administratif, perkawinan secara agama Hindu tidak dapat dilangsungkan. 

Pelaksanaan upacara bagi umat Hindu antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya memiliki perbedaan dan ciri khas daerah masing-masing, sesuai dengan corak budaya (adat istiadat) dan kemampuan yang dimiliki dari masing-masing individu. Demikian pula dalam pelaksanaan upacara Suddhiwadani antara desa adat yang satu dengan desa adat yang lain tidaklah sama. Hal ini tergantung dari kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing orang. Selain itu dapat pula disesuaikan dengan Desa, Kala dan Patra.

Adapun tahapan yang dilalui sebelum pada puncak upacara Suddhiwadani yaitu :

  • pertama-tama orang yang bersangkutan (orang yang akan disuddhikan) mencari surat atau blangko pengesahan Suddhiwadani ke Parisada,
  • Setelah semua administrasinya dilengkapi baru meningkat pada pelaksanaan upacaranya.
  • Upacara Suddhiwadani ini dilakukan di rumah masing-masing.
  • Pada upacara ini disaksikan oleh seluruh anggota dadia, keliang banjar, keliang desa adat, dan Parisada.

Upakara Dalam Upacara Suddhiwadani

Setiap upacara yang dilaksanakan oleh umat Hindu pada dasarnya selalu disertai dengan sarana. Sarana upacara  yang digunakan oleh umat Hindu yaitu bertujuan untuk menuntun dan mengarahkan pikiran seseorang di dalam memuja Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) guna mencapai kesejahteraan lahir batin, memohon berkah dan keselamatan dari Beliau. Di dalam pembuatan upakara ini tidak dibatasi oleh peraturan-peraturan tertentu namun upakara yang buat dapat disesuaikan dengan tingkat kemampuan seseorang, yaitu nista, madia, utama.

Demikian halnya dengan upacara Suddhiwadani, juga menggunakan sarana upacara (upakara). Sarana upacara (upakara) yang digunakan dalam upacara Suddhiwadani yang disebut dengan pegat gama yaitu : satu banten pejatian, satu banten byakala dan banten prayascita.Ada tiga tingkatan atau katagori sarana upacara yang digunakan dalam upacara Suddhiwadani. Ketiga tingkatan itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang, yaitu:

  • Mempergunakan bebanten biyakala, prayascita dan tataban sesuai dengan kemapuan (utama),
  • Mempergunakan Bhasma air cendana (madya) dan
  • Mempergunakan air, bunga, bija (nista)”. (PHDI, 1985 : 53).

Fungsi Upacara Suddhiwadani Dalam Pelaksanaan Perkawinan

Fungsi upacara Suddhiwadani yaitu : untuk menyatakan diri telah menganut agama Hindu serta melaksanakan upakara-upakara yang berkaitan dengan agama Hindu. Selain itu mempunyai fungsi untuk mengesahkan diri bahwa telah beralih ke agama Hindu, serta untuk membersihkan lahir dan batin dari orang yang bersangkutan, supaya bisa beralih agama menjadi agama Hindu dan akhirnya bisa melangsungkan upacara perkawinan.

Menyimak pengertian dari upacara Suddhiwadani yaitu yang merupakan suatu upacara penyucian kata-kata atau perkataan yang dilakukan bagi calon suami istri yang akan melaksanakan pernikahan (perkawinan) maka dapat dilihat beberapa fungsi yang terkandung dalam upacara Suddhiwadani dimaksud. Adapun fungsi upacara Suddhiwadani adalah :

1) Sebagai penyucian

Hal ini dapat dilihat dari pengertian Suddhiwadani yang telah diuraikan di depan bahwa kata Suddhiwadani berarti penyucian kata-kata. Suci yang dimaksud di sini adalah : bersih, benar dan profesional. Sedangkan kata-kata adalah tingkah laku yang berhubungan dengan perkataan atau ucapan. Pelaksanaan upacara Suddhiwadani dimaksudkan untuk mengukuhkan ucapan atau pernyataan tekad  yang dilakukan melalui kata-kata/ucapan yang telah disucikan dari seseorang yang akan menganut agama Hindu.

2) Sebagai Persaksian

Upacara Suddhiwadani selain berfungsi sebagai penyucian juga berfungsi sebagai persaksian. Persaksian secara niskala, dimaksudkan di sini bahwa seseorang yang akan melaksanakan upacara Suddhiwadani dimohonkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dengan berbagai manifestasi-Nya guna diberikan anugrah menjadi penganut agama Hindu

Persaksian secara skala (nyata) yaitu persaksian oleh manusia (manusa saksi). Persaksian sesama manusia sangatlah penting dilakukan, karena manusia sebagai mahluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, sehingga kehidupan menjadi wajar dan sempurna secara fisik maupun mental. Manusia sangat memerlukan pengertian, kasih sayang, pengakuan maupun tanggapan emosional dalam pergaulan sehari-hari. Untuk itulah dihadirkan saksi secara skala (nyata) pada saat pelaksanaan upacara Suddhiwadani.

3) Sebagai Pengesahan Status Seseorang

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Demikian halnya dengan pelaksanaan suatu upacara keagamaan yang telah diyakini oleh penganutnya. Seperti pada upacara yang lain, upacara Suddhiwadani juga berfungsi sebagai pengesahan status seseorang. Apabila seseorang sudah melaksanakan upacara Suddhiwadani secara hukum sekala (kenyataan) maupun niskala yang bersangkutan telah sah menjadi penganut agama Hindu.

 Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Suddhiwadani oleh pimpinan Lembaga Keagamaan Hindu, secara hukum Hindu maupun perudang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan sudah sah menjadi penganut agama Hindu. Dengan demikian segala aktivitas yang menyangkut keagamaan selalu agama Hindu dijadikan pedoman dan tunduk kepada hukum Hindu.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Baca Juga