Pelaksanaan Perkawinan Menurut Tradisi dan Adat-istiadat Bali


3. Upacara Bhuta Saksi

Mekalah-Kalahan

Dalam pelaksanaan upacara mekalah-kalahan yang dipimpin pinandita, dengan rangkaian sebagai berikut:

Persiapan upakara

  • Tetimpug
  • Banten pabyakalaan
  • Banten Pesaksi
  • Api tangkeb
  • Sok dagangan
  • Tetegenan
  • Cemeti yang dibuat dari 3 buah lidi
  • Dua buah batang kayu sakti dan benang

Pelaksanaan Upacara

  • Setelah pinandita selesai menghaturkan puja, kedua mempelai natab banten pabyakalaan dengan tata cara, yaitu kedua tangan mempelai dibersihkan dengan sarana segau/tepung tawar, kemudian ibu jari kedua mempelai disentuhkan dengan telor ayam mentah 3 kali, kemudian dilukat dengan tirta penglukatan. setelah selesai melukat kedua natab byakala.
  • Acara berikut adalah kedua mempelai mengelilingi upakara atau banten pesaksi dan kala sepetan (api tangkeb) murwa daçina.
  • Pada saat berjalan mempelai wanita menggen dong bakul, diiringi oleh mempelai pria negen tetegenan sambil membawa cemeti dibuat dari 3 buah lidi.
  • Setiap satu putaran kedua pengantin melewati api tangkeb, ibu jari kanan kedua mempelai disentuhkan ke bakul kala sepetan (api tangkeb).
  • Selanjutnya kedua mempelai memutuskan “benang pepegatan” sebagai yang megandung makna bahwa mereka telah memutus masa lajang, kemudian memasuki kehidupan Grehasta.

4. Upacara Dewa Saksi

  • Upacara Menghaturkan Sembah kepada Betara Kawitan

Upacara Dewa Saksi adalah rangkaian terakhir dari kegiatan Upacara Pewiwahan, karena setelah upacara ini tidak ada lagi ritual khusus yang akan dilaksanakan. Kedua mempelai sudah sah menjadi sepasang pengantin.

  • Mejaya-Jaya

Suatu ritual ngelungsur wangsur pada Ida Betara Kawitan agar senantiasa diberikan kebahagiaan dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan selalu diberikan anugrah dan bimbingan secara skala oleh para Sanghyang Pramesti Guru.

CATATAN :

  1. Setelah upacara mejaya-jaya kedua mempelai selama 3 (tiga) hari tidak diperbolehkan bepergian dan wajib melaksanakan kewajibannya sebagai suami-isteri.
  2. Setelah 3 (tiga) hari, kedua mempelai datang ke rumah orang tua perempuan – acara ini sebenarnya secara explisit sebagai wujud penghormatan kepada orang tua sang isteri, bahwa ikatan kekeluargaan terus disambung oleh kedua suami isteri. Pada saat inilah suami meminta nasehat secara khusus kepada orang dari isteri sebagai bekal dalam menjalani kehidupan grehasta.

Sumber :

I Ketut Seregig

Ketua Majelis Adat Pekraman Provinsi Lampung



Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Buku Terkait
Baca Juga