Benang Merah Antara Tajen dan Tabuh Rah


Perbedaan antara Tajen dan Tabuh Rah

Judi Tajen

Judi tajen kalau kita kaji terdiri dari dua suku kata yaitu “judi” dan “tajen”. Dalam Ensiklopedia Indonesia (2000:474) Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Kartini Kartono (2007:65) mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yangdianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaandan kejadian-kejadian yang belum pasti hasilnya. Menurut KUHP Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Jadi berdasarkan ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan judi adalah perbuatan yang dilakukan dalam berbentuk permainan atau perlombaan yang dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan dalam mengisi waktu senggang serta ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya sehingga tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan yang dirugikan.

Istilah tajen berasal dari kata taji yang berarti pisau kecil. Taji atau pisau kecil inilah yang nantinya akan dipasang pada kaki ayam yang akan diadu. Adapun jenis-jenis tajen yaitu Pertama, tajen dalam ritual tabuh rah yang lazim diadakan berkaitan dengan upacara agama. Tabuh berarti mencecerkan dan rah adalah darah. Pelaksanaan tajen dalam tabuh rah dianggap sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara sehingga pelaksanaannya tidak dilarang.  Kedua, tajen terang sengaja digelar desa adat untuk menggalang dana. Berdasarkan hukum adat, tajen terang tidak dilarang, bahkan setiap desa adat memiliki awig-awig yang mengatur tata cara tajen meski tidak tertulis. Ketiga, tajen branangan yang tanpa didahului izin kepala desa adat serta semata-mata berorientasi judi.

Tabuh Rah

Dalam setiap upacara adat Hindu di Bali, ada beberapa proses yang harus dijalani dengan melangsungkan upacara Tabuh Rah. “Tabuh” berarti menaburkan dan “rah” berati darah. Tujuan penyembelihan darah binatang seperti: babi, bebek, kerbau, ayam adalah sebagai pelengkap upacara yang dilangsungkan. Darah perlambang merah dari binatang tersebut di gunakan sebagi bahan pelengkap metabuhMetabuh adalah proses menaburkan lima macam warna zat cair adapun empat  bahan yang lain diantaranya zat berwarna putih dengan tuak, berwarna kuning dengan arak, berwarna hitam dengan berem, berwarna merah dengan taburan darah binatang dan ada dengan warna brumbun dengan mencampur empat warna tersebut.

Matabuh dengan lima zat cair adalah simbol untuk mengingatkan agar umat manusia menjaga keseimbangan lima zat cair yang berada dalam Bhuwana Alit. Jika lima zat cair itu berfungsi dengan baik maka orang pun akan hidup sehat dan bertenaga untuk melangsungkan  hidupnya. Lima zat cair yang disimbolkan adalah darah merah, darah putih, kelenjar perut yang berwarna kuning, kelenjar empedu warnanya hitam dan air itu sendiri simbol semua warna atau brumbun. Air itu bening berwarna netral,perpaduan fungsi lima zat cair dalam tubuh inilah yang akan membuat hidup sehat.

Pelaksanaan tabuh rah diadakan pada tempat dan saat- saat upacara berlangsung oleh sang Yajamana. Pada waktu perang satha disertakan toh dedamping yang maknanya sebagai pernyataan atau perwujudan dari keikhlasan Sang Yajamana beryadnya, dan bukan bermotif judi. Perang satha adalah pertarungan ayam yang diadakan dalam rangkaian upacara agama (yadnya). Dalam hal ini dipakai adalah ayam sabungan, dilakukan tiga babak. ( telung perahatan) yang mengandung makna arti magis bilangan tiga yakni sebagai lambang dari permulaan tengah dan akhir. Hakekatnya perang adalah sebagai simbol daripada perjuangan (Galungan) antara dharma dengan adharma. Aduan ayam yang tidak memenuhi ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidaklah perang satha dan bukan pula runtutan upacara Yadnya. Di dalam prasasti- prasasti disebutkan bahwa pelaksanaan tabuh rah tidak minta ijin kepada yang berwenang. Adapun yang menjadi sumber untuk melakukan tabuh rah tersebut adalah a)Prasasti Bali Kuna (Tambra prasasti) seperti: 1) Prasasti Sukawana A l 804 Çaka, 2) Prasasti Batur Abang A 933 Çaka, 3) Prasasti Batuan 944 Çaka b)Lontar- lontar seperti: 1) Siwatattwapurana, 2) Yadnyaprakerti.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Blog Terkait