Hukum Adat, Pencegahan Cemer dan Perkawinan Pratiloma
Lontar Sunari Bungkah mengintegrasikan ajaran-ajaran moralitas dan tata tertib dari naskah Kusuma Dewa dan Sangkul Putih. Bagian ini menetapkan aturan ketat mengenai kepemimpinan spiritual (Sasana Kepemangkuan) serta pengelolaan tempat suci (Pamaksan).
Seorang Pamangku dipandang sebagai personifikasi kedewataan di dunia nyata (ngragayang widhi), sedangkan aspek tidak berwujud dijaga oleh institusi spiritual tinggi (si mpu) di alam niskala.
Oleh karena itu, seorang Pamangku wajib menjaga kebersihan lahiriah dan batiniah secara mutlak. Sebelum menaikkan sesaji ke altar dewa (pelinggih), Pamangku harus mandi, mencuci rambut (mambuh), membersihkan gigi (masigsig), serta mengenakan pakaian baru yang bersih.
Pamangku yang menaikkan sesaji dalam keadaan kotor (makamben dekil) atau datang dalam keadaan kumal dianggap melakukan dosa besar terhadap pura. Sebagai sanksi sosial dan fisik, pengurus pura (pamaksan) diwajibkan untuk menangkap Pamangku tersebut, mengguyurnya dengan air kotor di tempat pembuangan kotoran, memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatannya, dan menyucikan kembali pura tersebut secara bersama-sama.
Selain disiplin pribadi Pamangku, naskah ini mengatur tata pembagian keuangan pura secara adil. Apabila ada umat yang membayar kaul (mapanahuran), dana tersebut wajib dibagi secara merata menjadi tiga bagian, yaitu untuk Pamangku, untuk pengurus pura (pamaksan), dan dikembalikan sebagian kepada pembayar untuk kebutuhan upacaranya. Jika seorang Pamangku bersikap serakah dan mengambil seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadi, maka ia wajib diberhentikan seketika karena telah melanggar prinsip kebersamaan (paras-paros) dan saling menjaga (raksa rumaksa).
Hukum adat yang sangat ketat juga diberlakukan untuk melindungi pura dari segala bentuk pencemaran fisik maupun spiritual (cemer atau cuntaka) melalui serangkaian tindakan purifikasi.
| Jenis Pelanggaran | Kategori Pelaku / Kejadian | Prosedur Purifikasi | Dampak Teologis Jika Dibiarkan |
| Masuknya Unsur Cuntaka |
Orang berkabung (sebel), menstruasi, atau melahirkan masuk ke dalam pagar pura saat upacara. |
Pelaku dikenai dosa; wajib menggelar caru panca sanak di halaman pura, upacara tebasan, prascita, dan banten panyapuh pelinggih. |
Para dewa akan pergi meninggalkan pelinggih karena terganggu oleh kesebelan. |
| Tindakan Asusila / Cabul |
Bermesraan, berciuman, atau bersenggama di dalam pura (mademenan, ninimanin, makrama manti). |
Pelaku dijatuhi hukuman mati spiritual; seluruh pelinggih dibongkar dan dihanyutkan ke laut; abu sisa pembakaran dilarutkan dalam kelapa gading; digelar caru panca kelud. |
Pura mengalami tingkat pencemaran ekstrem yang setara dengan adanya mayat di tempat suci. |
| Konflik Fisik dan Makian |
Pertengkaran, perkelahian, caci maki kasar kepada pengurus pura hingga meneteskan darah. |
Pelaku dikeluarkan dan didenda; jika ada darah, wajib menggelar caru panca klud, upacara pedudusan, pemendak, dan mengundang pendeta untuk memimpin penyucian. |
Terjadi ketidakseimbangan kosmis dan kemarahan kekuatan gaib penjaga pura. |
| Medium Palsu / Penipuan |
Seseorang naik ke pelinggih dan mengaku sebagai dewa (ngaku dewa) atau dukun palsu. |
Pelaku diuji dengan meletakkan abu panas (awu bulu) di tangan selama satu putaran; jika terbakar, pelaku didenda berat dan pura disucikan dengan caru panca kelud. |
Dewa asli pergi ke Gunung Agung; pura diduduki oleh kekuatan negatif (bhuta kala, pisaca gana) yang menyebarkan wabah penyakit. |
Aturan pencegahan pencemaran spiritual ini juga meluas pada ranah sosiologis, khususnya dalam pelarangan terhadap perkawinan panten. Perkawinan panten didefinisikan sebagai pernikahan silang antara seorang laki-laki dari kasta rendah (Sudra) dengan seorang perempuan dari kasta yang lebih tinggi atau triwangsa (Brahmana, Ksatria, Waisya).
Dalam hukum adat Bali, model pernikahan ini diklasifikasikan sebagai perkawinan pratiloma yang dianggap merusak garis keturunan patriarki (purusa) dan kehormatan keluarga perempuan.
Naskah ini memberikan sanksi teologis yang sangat berat bagi perkawinan panten. Status spiritual dari pasangan ini dikategorikan sebagai lintang cemer (sangat kotor secara kosmis). Karena tingkat kekotorannya yang tinggi, status spiritual mereka tidak dapat dibersihkan atau diruwat bahkan oleh seorang pendeta suci sekalipun (tan sida kasupat dening sang sadaka).
Pasangan panten dilarang keras memasuki pura dan dilarang menerima air suci (tirta) dari Pamangku maupun mengikuti ritual penyucian diri (majaya-jaya). Apabila seorang Pamangku melanggar aturan ini dengan memberikan tirta kepada pasangan panten, maka Pamangku tersebut dikutuk berumur pendek dan ditimpa kemalangan. Sementara itu, wilayah kerajaan akan mengalami hawa panas kosmis (panes), gagal panen, serta wabah penyakit menular (gring beksa) yang mematikan akibat kemarahan para dewa.
Sejarah mencatat bahwa pengabaian terhadap nasehat pernikahan adat yang menyimpang sering kali membawa kemunduran politik dan spiritual bagi kerajaan. Sebagai contoh, penolakan raja terhadap nasehat bijak penasihat kerajaan, Mpu Siwa Gandhu, mengenai ketidaksesuaian pernikahan beda keyakinan berujung pada pemecatan sang mpu, yang pada akhirnya memicu ketidakstabilan di dalam istana.
Kejadian historis ini memperkuat argumen Lontar Sunari Bungkah bahwa kepatuhan terhadap hukum adat, batas kemurnian kasta, dan kesucian ritual merupakan syarat mutlak bagi keselamatan, kedamaian, dan kemakmuran suatu negara secara lahiriah maupun batiniah (sekala-niskala).




