- 1Perlindungan Beringin dalam Teks-Teks Prasasti Bali Kuno
- 2Fungsi Beringin dalam Upacara Yadnya
- 2.1Fungsi Beringin sebagai Sarana Pengobatan
- 2.1.1A. Sulur (Bangsing)
- 2.1.1B. Daun
- 2.1.2C. Buah
- 3Makna Simbolis Pohon Beringin
- 4Tuah Sakti Pohon Beringin dan Ancak
- 5Mengantar Doa ke Khayangan
- 6Pohon Beringin, Symbolisme Tri Tunggal
Perlindungan Beringin dalam Teks-Teks Prasasti Bali Kuno
Teks-teks prasasti yang terbit pada masa Bali Kuno sekitar abad IX-XI seperti Prasasti Tengkulak, Dausa Pura Bukit Indrakila, dan Prasasti Cintamani menunjukkan bahwa pohon beringin telah disebut-sebut sebagai salah satu tanaman yang dilindungi pada masa itu. Prasasti-prasasti itu menunjukkan adanya sejumlah pohon yang disebut dengan kayu larangan. Kayu Larangan merupakan istilah untuk menyebutkan sejumlah pohoh yang dilarang untuk ditebang, kecuali dengan alasan-asalan tertentu. Pohon-pohon tersebut terutama adalah jenis pohon kemiri ‘kemiri’, bodhi ‘pohon bodi’, sekar kuniŋ ‘sekar kuning’, wariŋin ‘beringin’, puntaya ‘puntaya’, mendeŋ ‘mendeng’, kamalagi ‘pohon asam’, jeruk ‘jeruk’, wunut ‘pohon bunut’, dan ano ‘pohon enau’.
Prasasti Tengkulak yang diterbitkan oleh Raja Marakata berangka tahun 945 Saka atau 1023 Masehi menyatakan sejumlah kayu yang termasuk kayu larangan dalam konteks berikut ini.
Dadya ngrugakna kamiri, boddhi, waringin, skar kuning, mende, jirek, kumukus, kapulaga, hano, wungkudu, sakwehning kayu larangan yan katngahana kalinya angebi sawah umah pahoman makading tirisan (Prasasti Tengkulak A: 945 Saka).
Terjemahan.
Diperbolehkan menebang pohon kemiri, bodi, beringi, sekar kuning, mende, jirek, kumukus, kapulaga, enau, wungkudu, semua jenis kayu larangan, jika (tumbuh) di tengah kalinya menutupi sawah, rumah/tempat persajian, terutama pohon kelapa.
Prasasti di atas menyebutkan kebijakan untuk menebang kayu larangan apabila tumbuh serta menghalangi sungai, rumah, dan tempat persajian. Dari konteks tersebut dapat diasumsikan bahwa jika tidak menghalangi sejumlah kawasan itu, dapat dipastikan tanaman-tanaman yang termasuk dalam kayu larangan tidak dapat ditebang secara sembarangan. Untuk memastikan kayu larangan tetap lestari, dalam artian tidak ditebang secara liar oleh masyarakat maka raja menunjuk pejabat yang bernama Hulu Kayu. Pejabat Hulu Kayu yang mengurus bidang kehutanan pada masa Bali Kuno tersirat dalam Prasasti Bebetin.
Lebih lanjut prasasti Bebetin menguraikan bahwa, apabila Hulu Kayu menugaskan seorang pesuruh ke tempat suatu tempat, maka masyarakat membayar 4 masaka mas kepadanya setiap tahun. Mereka juga dikenai pajak pasuk halas 6 masaka mas. Leksikon pasuk alas barangkali juga merefleksikan bentuk pajak yang dikenakan kepada penduduk yang hendak pergi ke hutan atau membangun tempat tinggal di hutan.
Goris (1974: 21) menyatakan bahwa Hulu Kayu dapat disamakan dengan penyuluh kehutanan. Goris (1974: 21) juga menjelaskan bahwa pembentukan jabatan Hulu Kayu disebabkan oleh adanya suatu masalah hukum pada wilayah atau dharma kerajaan dan tanah perburuan. Seringkali tanah yang belum dibuka khususnya yang terletak di antara dua desa, atau tanah yang di atasnya didirikan biara menimbulkan kesulitan-kesulitan pada saat jumlah penduduk bertambah. Hal ini misalnya terjadi pada masa pemerintahan Dharmawangsa Udayana pada tahun 1025 Masehi tatkala raja menjual tanah perburuan kepada Desa Buahan. Penjualan tanah tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan warga yang tidak mempunyai cukup tanah untuk pertanian, padang rumput untuk sapi-sapi mereka, dan kayu untuk pertukangan. Dengan demikian, raja memberikan kebijakan pada masyarakat dengan menjual sebidang tanah perburuan (Goris, 1971: 22).
Melalui jabatan Hulu Kayu dan Kayu Larangan tersebut dapat diketahui sistem yang diterapkan pada masa Bali Kuno untuk mengatur regulasi pemanfaatan hutan, khususnya pohon-pohon tertentu seperti beringin. Dengan merefleksi pada aturan dan petugas khusus tersebut, dapat dimaknai pula adanya kearifan ekologis yang telah dirancang oleh raja dalam melakukan perlindungan terhadap pohon beringin secara khusus dan hutan dalam konteks lebih umum. Prasasti-prasasti pada masa Bali Kuno tidak menjelaskan dengan lebih rinci mengenai alasan yang menyebabkan pohon beringin dimasukkan dalam jenis pohon larangan. Akan tetapi, penjelasan mengenai fungsi pohon beringin sebagai sarana upacara dan pusparagam pengobatan di bawah ini akan meyakinkan kita bahwa pohon beringin baik di hulu masa lalu, maupun hilir masa kini memang sudah sepantasnya dimasukkan dalam kayu larangan.
Fungsi Beringin dalam Upacara Yadnya
Di antara klasifikasi upacara yadnya yang dilaksanakan oleh umat Hindu, Yadnya di Bali biasanya dibedakan menjadi lima yang disebut dengan Panca Yadnya yang terdiri atas Bhuta, Manusa, Pitra, Resi, dan Dewa Yadnya. Yadnya yang berpusat pada lima unsur alam [Panca Maha Bhuta] disebut dengan Bhuta Yadnya. Yadnya ini mendahului yadnya lainnya. Secara tradisi, Manusa Yadnya ditafsirkan kewajiban orang tua mengupacarai anaknya dari lahir hingga potong gigi dan kawin, demikian pula kewajiban anak adalah mengupacarai orang tua ketika mereka meninggal. Kepada Resi bentuk yadnyanya adalah punia. Upacara kepada Dewa disebut dengan Dewa Yadnya.
Kelima yadnya ini berangkat dari konsep Tri Rna [Tiga Hutang] (Palguna, 2008: 89-90). Beringin memiliki peran vital dalam upacara Pitra Yadnya khususnya upacara Ngaben. Peran vital tersebut secara lebih spesifik dilakukan pada saat rangkaian upacara yang disebut dengan mamukur. Memukur adalah penyucian atma agar terlepas dari badan halusnya (suksma sarira) berupa sifat-sifat manusia dan keinginannya sehingga bisa menyatu dengan Sang Pencipta menjadi dewa pitara (roh suci)3.
Untuk kelengkapan upacara Mukur yang nantinya digunakan dalam upacara pengajuman, maka dilakukan ngangget daun bingin sebagai sarana untuk mewujudkan prakerti sang pitara dalam bentuk puspa lingga. Adapun sarana upakara yang diperlukan dalam ngangget daun bingin berupa daksina gede, suci, pras pangambeyan, soroan, caru eka sata, sodan, prayascita, durmanggala, pangulapan, eteh-eteh madatengan, mamendak, salaran, canang oyodan, dan segehan.
Sedangkan perlengkapan untuk nganget terdiri dari galah yang terbuat dari bambu gading berisi pisau, tikar plasa yang di atasnya berisi kain putih (kasa), serta bokoran untuk tempat daun bingin.
Sebelum upacara ngangget don bingin (memetik daun beringin) dilakukan, pertama-tama seorang pendeta bertugas untuk menghaturkan sesajen atau banten (ngwekasang banten). Sesajen yang dihaturkan pada pohon beringin (pelinggihnya) berupa suci asoroh memakai ulam bebek, pras, sodan, daksina, dan rantasan (Tim Penyusun, 2000: 133). Setelah seluruh banten dipersembahkan kepada Dewa Sangkara yang diyakini sebagai dewa tumbuhan, masyarakat melakukan persembahyangan berupa panca sembah (lima sembah). Usai melaksanakan persembahyangan, penggaitan daun beringin biasanya diawali oleh seorang pendeta, kemudian dilanjutkan dengan masyarakat lainnya. Penggaitan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali mengikuti arah putaran jarum jam yang disebut dengan Murwa Daksina (ke arah kanan).
Daun beringin yang sudah digait tidak boleh jatuh, oleh sebab itulah masyarakat Bali menggunakan kain kafan sebagai wadah ketika daun beringin mulai digait. Setelah daun yang digait sesuai dengan kebutuhan, daun-daun beringin tersebut ditempatkan di Bale Peyadnyan. Daun inilah yang nantinya akan digunakan sebagai wujud prakerti sang pitara dalam bentuk puspa lingga.4 Makna dari penggunaan daun beringin sebagai puspa lingga akan dibahas pada bagian akhir tulisan ini mengenai makna simbolis daun beringin.
Fungsi Beringin sebagai Sarana Pengobatan
Penelusuran terhadap pustaka-pustaka lontar yang termasuk dalam Usada Bali (naskah tentang pengobatan) menunjukkan bahwa pohon beringin memiliki manfaat yang sangat beraneka ragam da-lam penyembuhan penyakit.
Usada Taru Pramana merupakan salah satu naskah lontar yang memuat informasi mengenai pohon beringin sebagai sarana pengobatan. Menariknya, teks usada ini secara naratif berkisah mengenai seorang dukun bernama Prabhu Mpu Kuturan yang kehilangan kemampuan mengobati setelah sekian lama membantu masyarakat menyembuhkan berbagai penyakit. Menyadari hal itu, Ia kemudian melakukan tapa brata di kuburan untuk mengembalikan kemampuannya. Setelah genap sebulan tu-juh hari, turunlah Bhatari dari kayangan. Beliau berkenan memberi anugerah kepada Prabu Mpu Kuturan sehingga ia memiliki keahl-ian untuk memanggil pepohonan untuk ditanyai khasiatnya.
Ada sekitar 160 jenis tetumbuhan yang ditanyai oleh Prabu Mpu Kuturan. Tumbuhan yang ditanya untuk pertama kalinya adalah beringin. Selengkapnya, penjelasan mengenai khaziat pohon beringin berdasarkan lontar Usada Taru Pramana sebagai berikut.
Titiang I taru bingin maka pasilihan Ida Sang Hyang Surya Candra. Inggih sekar titiang tis, daun titiang paněs, angurip wong lara pamalinan. Kantin ti-tiang měsui. Ika anggen sěmbar. Malih bangsing titiang tis angurip wong lara rasa, makanti ring bawang adas. Babakan titiang panes, gěmpong titiang du-malada” (Usada Taru Pramana koleksi Pusat Kajian Lontar Unud, hlm. 2 a).
Terjemahan.
Hamba pohon beringin sebagai ganti beliau Sang Hyang Surya Candra. Ya bunga hamba sejuk, daun hamba panas menyembuhkan orang sakit pamalinan (pantangan). Teman (campuran) hamba mesui. Itu dipakai sembur. Lagi akar hawa hamba sejuk mengobati orang sakit kencing nanah, campur dengan bawang dan adas, kulit hamba panas, daun hamba yang muda sedang-sedang.
Berdasarkan kutipan di atas dapat diketahui bahwa bagian-bagian dari pohon beringin memiliki kandungan tertentu. Bunga beringin mengandung zat yang sejuk, daunnya mengandung zat yang panas, akar hawanya mengandung zat yang sejuk, kulitnya mengandung zat yang panas, dan daun mudanya mengandung zat yang sedang-sedang. Pustaka lontar Usada Taru Pramana menunjukkan bahwa pohon beringin dapat menyembuhkan sakit pamalinan (pantangan) dan seseorang yang menderita sakit kencing nanah. Untuk menyembuhkan orang yang terkena pamalinan (pantangan) beringin dicampur dengan mesui, sedangkan untuk mengobati orang yang sakit kencing bernanah, beringin dicampur dengan bawang dan adas.
Di samping mengobati dua penyakit yang telah dipaparkan di atas, penelusuran lebih lanjut terhadap teks-teks lontar usada Bali menunjukkan fungsi bagian-bagian beringin yang lainnya. Untuk memudahkan penyajian, bagian-bagian pohon beringin seperti sulur, daun, dan buah yang berfungsi untuk mengobati berbagai penyakit dijelaskan di bawah ini.