Pohon Beringin untuk Yadnya dan Pengobatan

Makna dan Fungsi Pohon Beringin untuk Yadnya dan Pengobatan


Perlindungan Beringin dalam Teks-Teks Prasasti Bali Kuno

Teks-teks prasasti yang terbit pada masa Bali Kuno sekitar abad IX-XI seperti Prasasti Tengkulak, Dausa Pura Bukit Indrakila, dan Prasasti Cintamani menunjukkan bahwa pohon beringin telah disebut-sebut sebagai salah satu tanaman yang dilindungi pada masa itu. Prasasti-prasasti itu menunjukkan adanya sejumlah pohon yang disebut dengan kayu larangan. Kayu Larangan merupakan istilah untuk menyebutkan sejumlah pohoh yang dilarang untuk ditebang, kecuali dengan alasan-asalan tertentu. Pohon-pohon tersebut terutama adalah jenis pohon kemiri ‘kemiri’, bodhi ‘pohon bodi’, sekar kuniŋ ‘sekar kuning’, wariŋin ‘beringin’, puntaya ‘puntaya’, mendeŋ ‘mendeng’, kamalagi ‘pohon asam’, jeruk ‘jeruk’, wunut ‘pohon bunut’, dan ano ‘pohon enau’.

Prasasti Tengkulak yang diterbitkan oleh Raja Marakata berangka tahun 945 Saka atau 1023 Masehi menyatakan sejumlah kayu yang termasuk kayu larangan dalam konteks berikut ini.

Dadya ngrugakna kamiri, boddhi, waringin, skar kuning, mende, jirek, kumukus, kapulaga, hano, wungkudu, sakwehning kayu larangan yan katngahana kalinya angebi sawah umah pahoman makading tirisan (Prasasti Tengkulak A: 945 Saka).

Terjemahan.

Diperbolehkan menebang pohon kemiri, bodi, beringi, sekar kuning, mende, jirek, kumukus, kapulaga, enau, wungkudu, semua jenis kayu larangan, jika (tumbuh) di tengah kalinya menutupi sawah, rumah/tempat persajian, terutama pohon kelapa.

Prasasti di atas menyebutkan kebijakan untuk menebang kayu larangan apabila tumbuh serta menghalangi sungai, rumah, dan tempat persajian. Dari konteks tersebut dapat diasumsikan bahwa jika tidak menghalangi sejumlah kawasan itu, dapat dipastikan tanaman-tanaman yang termasuk dalam kayu larangan tidak dapat ditebang secara sembarangan. Untuk memastikan kayu larangan tetap lestari, dalam artian tidak ditebang secara liar oleh masyarakat maka raja menunjuk pejabat yang bernama Hulu Kayu. Pejabat Hulu Kayu yang mengurus bidang kehutanan pada masa Bali Kuno tersirat dalam Prasasti Bebetin.

Lebih lanjut prasasti Bebetin menguraikan bahwa, apabila Hulu Kayu menugaskan seorang pesuruh ke tempat suatu tempat, maka masyarakat membayar 4 masaka mas kepadanya setiap tahun. Mereka juga dikenai pajak pasuk halas 6 masaka mas. Leksikon pasuk alas barangkali juga merefleksikan bentuk pajak yang dikenakan kepada penduduk yang hendak pergi ke hutan atau membangun tempat tinggal di hutan.

Goris (1974: 21) menyatakan bahwa Hulu Kayu dapat disamakan dengan penyuluh kehutanan. Goris (1974: 21) juga menjelaskan bahwa pembentukan jabatan Hulu Kayu disebabkan oleh adanya suatu masalah hukum pada wilayah atau dharma kerajaan dan tanah perburuan. Seringkali tanah yang belum dibuka khususnya yang terletak di antara dua desa, atau tanah yang di atasnya didirikan biara menimbulkan kesulitan-kesulitan pada saat jumlah penduduk bertambah. Hal ini misalnya terjadi pada masa pemerintahan Dharmawangsa Udayana pada tahun 1025 Masehi tatkala raja menjual tanah perburuan kepada Desa Buahan. Penjualan tanah tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan warga yang tidak mempunyai cukup tanah untuk pertanian, padang rumput untuk sapi-sapi mereka, dan kayu untuk pertukangan. Dengan demikian, raja memberikan kebijakan pada masyarakat dengan menjual sebidang tanah perburuan (Goris, 1971: 22).

Melalui jabatan Hulu Kayu dan Kayu Larangan tersebut dapat diketahui sistem yang diterapkan pada masa Bali Kuno untuk mengatur regulasi pemanfaatan hutan, khususnya pohon-pohon tertentu seperti beringin. Dengan merefleksi pada aturan dan petugas khusus tersebut, dapat dimaknai pula adanya kearifan ekologis yang telah dirancang oleh raja dalam melakukan perlindungan terhadap pohon beringin secara khusus dan hutan dalam konteks lebih umum. Prasasti-prasasti pada masa Bali Kuno tidak menjelaskan dengan lebih rinci mengenai alasan yang menyebabkan pohon beringin dimasukkan dalam jenis pohon larangan. Akan tetapi, penjelasan mengenai fungsi pohon beringin sebagai sarana upacara dan pusparagam pengobatan di bawah ini akan meyakinkan kita bahwa pohon beringin baik di hulu masa lalu, maupun hilir masa kini memang sudah sepantasnya dimasukkan dalam kayu larangan.



Baca Juga