Pengider Bhuana dan Wariga di Lontar Kanda Sangalukun


Dharma Pewayangan di Lontar Kanda Sangalukun

Dharma Pewayangan adalah pustaka khusus yang isinya memuat petunjuk yang membimbing para dalang dalam melaksanakan swadharma/kewajiban sebagai dalang. Disamping itu secara tidak langsung juga merupakan rambu-rambu yang mengikat dalang untuk tidak menyimpang dari prinsip- prinsip ajaran agama dan etika. Memang sampai saat ini belum ditemukan adanya buku petunjuk semacam Dharma Pewayangan pada teater lain (misalnya dengan nama Dharma Palegongan, Dharma Paarjan, Dharma Pewayang-wongan, dan lain sebagainya). Belakangan ini ada ditemukan Dharma Pewayangan Gambuh, diduga penulisnya adalah I Ketut Rinda (Alm), seorang sastrawan, seniman tari, dan dalang, berasal dari Blabatuh (Gianyar). Buku tersebut isinya mengenai petunjuk yang membimbing para dalang mementaskan Wayang Gambuh, tidak menyinggung dramatari Gambuh walaupun mempergunakan repertoar yang sama yaitu cerita Malat.

Dharma Pewayangan adalah kewajiban dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh seorang dalang sebagai penunjuk jalan bagi sang dalang yang berfungsi sebagai pengendalian diri agar menjadi seorang dalang yang memiliki taksu/karisma di dalam dirinya.

Dharma Pewayangan berkaitan dengan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang dalang, termasuk melangkahkan kaki pada saat akan mementaskan wayang diikat oleh aturan- aturan tertentu, seorang dalang juga harus betul-betul memahami arah mata angin sesuai keyakinan Umat Hindu sehingga seorang dalang tidak salah melangkah dalam menjalani kehidupannya.

Berdasarkan ketiga persepsi di atas dapat disimpulkan bahwa Dharma Pewayangan adalah sistem peraturan yang sifatnya mengikat bagi seorang dalang sebagai langkah yang sifatnya mendasar dalam hal pengendalian diri untuk mencapai kebahagiaan baik bagi sang dalang maupun bagi orang lain yang menikmati pertunjukan wayang.

Kata ‘dharma’ dalam kamus Jawa Kuno-Indonesia karangan L. Mardiwarsito berarti pokok ajaran, doktrin, hukum, undang-undang. Kemudian dharma dapat pula berarti Ketuhanan, kebatinan, kewajiban suci, setia jujur adil, kebenaran, kebajikan, agama, dan sabar. Dalam kaitan tersebut di atas, dharma  lebih  cenderung  diartikan  sebagai  pokok  ajaran  dan  kebajikan,  sehingga  dengan  demikian

Dharma Pewayangan dapat diartikan hal-hal yang baik yang patut diketahui tentang seluk-beluk (pertunjukkan) wayang, atau pokok ajaran atau kebajikan tentang segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pertunjukkan wayang. Hooykaas sendiri menafsirkan arti Dharma Pewayangan itu sebagai rumus-rumus atau aturan pertunjukkan wayang kulit, Ia menyebutnya sebagai the formulas of the shadow play.

Naskah Dharma Pewayangan, tidak hanya merupakan tuntunan bagi para dalang dalam mempelajari keterampilan ngwayang, akan tetapi mencakup keterampilan dalam menghayati dan melaksanakan unsur-unsur mistik dari pertunjukkan wayang.

Dalam garis besarnya, struktur isi naskah Dharma Pewayangan dapat digolongkan menjadi 10 bagian antara lain:

  1. Bagian Pendahuluan, yang mengandung hal-hal yang bersifat metafisik, seperti: (a) merupakan suatu kewajiban setiap dalang agar mempelajari dan melaksanakan isi lontar Dharma Pewayangan; (b) Sang Amangku Dalang (dapat) bertindak sebagai bumi, bhuta, dan Dewa (‘… mwak gumi, mwak bhuta, mwak Dewa); (c) hendaknya Sang Amangku Dalang maklum akan adanya yang disebut Dalang Catur Loka Pala (empat macam dalang) antara lain: Dalang Samirana, Dalang Anteban, Dalang Sampurna, dan Dalang Jaruman; (d) tempat para tokoh wayang dalam badan manusia, seperti wayang kiri (pangiwa) bertempat di hati, dan wayang kanan (panengen) bertempat di nyali; (e). demikian juga pandasar/panasar (pana-kawan): Delem (baca: Délem) bertempat di penggantungan jantungan hati, Mredah bertempat di penggantungan ginjal, dan Sangut di nyali, dan
  2. Bagian yang menggambarkan perbuatan dan mantra-mantra yang dianggap penting bagi sang dalang, antara lain: (a) apa yang harus diperbuat di pemesuan (pintu pekarangan) kalau berangkat ngwayang; (b) apa yang diperbuat atau dilakukan pada waktu sampai di rumah orang yang menanggap wayang; (c) mantra untuk pasepan (dupa); (d) mantra pada waktu nebah kropak ping tiga (mengetuk gedog/kotak tiga kali); (e) mantra pada waktu mengambil wayang; (f) mantra pada waktu akan memainkan kekayonan; (g) hal-hal yang harus dilakukan pada waktu mulai duduk ngwayang, dan mantra yang diucapkan: “…pangembak swara ning kropak, cepala, mwang swara ning amuwus” (meningkatkan volume suara gedog/kotak, cepala, dan dalang); (h) mantra pada waktu membuat Pengeger (menarik perhatian penonton): Pengulap swara (suara besar dan panjang), Pangraksa jiwa (jiwa sang dalang bisa aman), Pangurip wayang (wayang terasa hidup), nyimpen wayang (menyimpan wayang), penyimpenana pandasar (menyimpan wayang panakawan), dan lain-lainnya.
  3. Bagian yang menggambarkan Sang Amangku Dalang, dan mantra-mantra yang berfungsi sebagai panglukatan/panyudamalan (penyucian), antara lain panyudamalan untuk orang yang masih hidup, untuk orang mati dan masih ada mayatnya (wong pejah mawatang), untuk orang mati yang tidak wajar dan mayatnya tidak ada lagi (wong salah pati tan pawatang), dan lain
  4. Bagian yang memuat mantra-mantra yang diucapkan oleh dalang dalam rangkaian upacara orang meninggal, antara lain mantra pada waktu sang dalang akan akakawin/amanjang (melagukan tembang gede), pada Wadah (menara usungan mayat) yang diusung ke kuburan, mantra pada waktu air suci (toya) pada mayat, mantra angeseng sawa (pembakaran mayat), dan lain-lainnya.
  5. Kegiatan dan mantra pada waktu oton (kelahiran)
  6. Mantra untuk membuat air suci (toya) yang dipercikkan kepada wayang-wayang dan sarana yang lainnya.
  7. Aktivitas yang dilakukan sang dalang pada waktu ngetisin toya wayang (memercikkan air suci untuk wayang), dan untuk yang
  8. Mantra-mantra yang didasarkan (diucapkan) pada waktu membuat wayang, pada waktu mewarnai wayang, dan pada waktu mlaspasin (mensucikan)
  9. Pantangan-pantangan bagi Sang Amangku Dalang, antara lain pantangan kalau diberikan makan oleh penanggap wayang, jenis-jenis makanan yang tidak boleh dimakan, apa yang harus dilakukan pada waktu makan nasi dan minum air, mantra yang harus didasarkan untuk membasmi hal-hal yang membahayakan, dan lain-lainnya.
  10. Pahala yang diterima Sang Amangku Dalang yang taat melaksanakan isi lontar Dharma   Pewayangan, antara  lain  ia  boleh  mengambil  upah  (nunas  sesari), boleh melaksanakan   pertunjukkan wayang panyudamalan, ia dapat dikatagorikan sebagai “dalang utama”, ia akan mendapat keselamatan lahir dan bathin, dan lain-lainnya.




Beryadnya dengan Sharing

Tak akan Mengurangi Pengetahuan

Dapatkan Dalam Versi Cetak
Baca Juga